spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Libatkan Akademisi, Seleksi Perangkat Desa Sukaluyu Garut Lebih Objektif

    GARUT,FOKUSJabar.id: Panitia rekrutmen Bakal Calon (Balon) perangkat Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar) resmi menutup pendaftaran, Jumat (10/6/2022).

    Menurut Anggota panitia rekrutmen Balon perangkat Desa Sukaluyu, Arief Sukma Hardiana, sejak dibuka pendaftaran (2-10/6/2022), jumlah keseluruhannya sebanyak 12 orang.

    Namun kata Arief yang juga Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaluyu, setelah diverifikasi, hanya 9 orang pendaftar yang lengkap secara administrasi.

    BACA JUGA: Bendahara Desa Sukaluyu Garut Ajak Warga jadi Pahlawan Masa Kini

    Selanjutnya per hari Rabu (15/6/2022) akan dilakukan seleksi melalui tes tulis dan tes keterampilan menggunakan komputer/Information Technology (IT)  bertempat di aula Desa Sukaluyu.

    Menanggapi rekrutmen Balon perangkat desa, warga Sukaluyu berharap, pihak panitia bekerja profesional. Artinya, Mereka yang lolos seleksi sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

    Harapan warga Sukaluyu diperkuat Ketua RW10, Rosadi. Menurut Dia, dalam tahapan seleksi pihak panitia harus bekerja sama atau melibatkan pihak ketiga. Salah satunya dari akademisi.

    perangkat desa sukaluyu fokusjabar.id
    Ketua RW 10, Rosadi

    “Dengan melibatkan akademisi (Perguruan Tinggi) dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa, tentunya dapat meminimalisir kecurigaan sekaligus mencegah munculnya prasangka buruk dari masyarakat,” kata Rosadi kepada FOKUSJabar, Sabtu (11/6/2022).

    Dia juga menyarankan, selain tes tulis dan kecakapan menggunakan komputer, pihak panitia juga melakukan tes psikologi dan keterampilan memimpin rapat. Dengan begitu, melahirkan perangkat desa yang handal dan mumpuni.

    BACA JUGA: Desa Sukaluyu Garut Buka Pendaftaran Calon Perangkat

    Sebagai informasi, persyaratan administrasi balon perangkat desa yang tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No67 tahun 2017 di antaranya, e-KTP, ijazah SD-ijazah terakhir yang dilegalisasi, akta kelahiran, surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas dan surat permohonan menjadi perangkat desa (bermaterai).

    (Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img