spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Anak Lima Tahun Tewas Dianiaya Ayah, Ibu dan Neneknya di Gorontalo

    GORONTALO,FOKUSJabar.id: Seorang anak perempuan berusia lima tahun meninggal dunia diduga dianiaya oleh ayah kandung, nenek tiri dan ibu tirinya.

    Korban diketahui tinggal bersama nenek tirinya SI (66) dan saudara perempuan tiri (9) di sebuah kamar kos.

    Sementara, ayah kandung bersama ibu tiri korban SWA (27) mengontrak di tempat lain bersama anak mereka berusia 1 tahun 3 bulan.

    Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar menjelaskan, korban baru datang ke Gorontalo diantar oleh saudaranya sebulan lalu dari Kotamobagu untuk diasuh oleh ayah kandungnya KK (32 tahun).

    BACA JUGA: Pencarian Anak Sulung Ridwan Kamil Diperluas

    Namun korban malah diserahkan tinggal bersama nenek tirinya dan bukan bersama orangtua kandungnya.

    “Kekerasan itu terjadi, alasannya si korban dianggap nakal, susah makan dan sering mengambil barang atau uang milik neneknya tanpa izin. Korban juga sering menjadi pelampiasan kemarahan orangtuanya ketika bertengkar,” kata dia, Jumat (27/5/2022).

    Sejak datang ke Gorontalo, korban selalu mendapat penganiayaan dari ayah kandung, ibu tiri dan nenek tirinya.

    Korban diketahui sering ditampar, ditendang, dipukul dengan sapu, sikat kamar mandi, baik oleh nenek tiri, ayah kandung dan ibu tirinya hingga badannya memar.

    Bahkan, Bahkan neneknya yang seorang perokok juga sering menyundut tubuh korban dengan rokok di tangannya.

    Nahar mengatakan karena sering menerima kekerasan fisik, korban sampai tidak sadarkan diri menjelang meninggal di kamar kos nenek tirinya.

    Pada saat itu, korban tidak segera mendapatkan pertolongan medis. Meski akhirnya dibawa ke rumah sakit ternyata korban tidak sudah tidak tertolong lagi dan dinyatakan dokter telah meninggal dunia, Rabu 18 Mei 2022.

    KemenPPPA mendukung pihak Polres Gorontalo Kota yang memberikan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3), (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana paling lama 20 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

    “Polres Kota Gorontalo telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan anak pelaku berusia 1 tahun 2 bulan kini berada di Rumah Aman. Kakak tiri korban yang menjadi saksi atas kasus tersebut juga akan mendapat pendampingan,” kata Nahar, seperti dilansir IDN.

    Nahar menambahkan Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Dinas P3A Kota Gorontalo dan mengawal proses hukum yang berlangsung termasuk memantau pendampingan psikologis bagi anak pelaku, yaitu kakak tiri dan adik korban.

    Nahar menjelaskan Tim SAPA 129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Gorontalo dan telah menerima informasi saat ini kasus sedang dalam proses penanganan oleh PPA Polres Kota Gorontalo dan dan didampingi oleh Dinas P3A.

    “Kami terus berkoordinasi dengan dinas daerah, terinfo tim Dinas P3A telah berangkat ke Kotamobagu, bersama UPTD Kotamobagu untuk selanjutnya intervensi terhadap anak bawaan dari TSK ibu sambung yang berusia 8 tahun yg merupakan saksi mahkota pada saat kejadian untuk terus mendapatkan pendampingan,” Kata Nahar.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img