spot_img
Kamis 16 Mei 2024
spot_img
More

    Kasus Korupsi Kota Banjar, KPK Kembali Panggil 15 Saksi

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 15 orang saksi terkait kasus korupsi kota Banjar yang telah menjerat eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. 

    Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan 15 saksi tersebut telah silakukan 30 hingga 31 Maret 2022 lalu. 

    “Pada 30 Maret kemarin ada 6 orang saksi yang dipanggil,” katanya kepada wartawan.

    Adapun saksi-saksi tersebut diantaranya Adang Hadari yang merupakan Wakil Bupati Pangandaran, Andri Hendriaman Direktur utama CV. Fortuna Jaya.

    BACA JUGA: Jemput Bola Percepatan Vaksin di Kota Banjar

    Kemudian Maman Heryadi Komisaris CV.Fortuna Jaya, Cecep Sopian Komisaris/ Direktur CV Banjar Jaya, Andrian Maldi Direktur PT.Dikrie Jaya Gemilang.

    “Sidik Sunarto Wakil Direktur PT.Dikrie Jaya Gemilang,” kata dia.

    Sedangkan untuk pemeriksaan pada 31 Maret 2022 lalu, KPK kembali memanggil saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar.

    Pemeriksaan dilakukan pada 9 saksi diantaranya Eep Sopnadi Direktur PT Limusnunggal, Budi Sumarlan Karyan Prima Mulya, Ujang Ruhiyat Direktur CV.Renata.

    Saksi lainnya dalam kasus korupsi Kota Banjar, yakni Aceng Nendar Komisaris CV.Renata, Aceo Iwan Nugraha mantan PT. Primayasa Adiguna/ Prima group, Vika Hendrita karyawan PT.Pribadi Manunggal.

    “Ada 3 saksi lagi yaitu Yoyo Sunaryo karyawan PT Abadi Manunggal, Nina Nurliana Karyawan PT.Pribadi Manunggal dan Neng Matiyam Berlina Karyawan PT.Artha Buana Mandiri,” kata Ali.

    BACA JUGA: Penumpang Di Terminal Cicaheum Diprediksi Naik 15 Persen

    Untuk diketahui dalam kasus korupsi kota Banjar ini, Herman Sutrisno didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar. Dia didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

    (Budiana Martin/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img