spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    5 Cara agar Data Tidak Disebar oleh Pinjol

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kebijakan yang diberikan pengusaha pinjaman online (pinjol) ilegal terkesan tidak masuk akal dan membahayakan peminjam.

    Salah satunya, pinjaman dengan suku bunga dan biaya tinggi serta sistem denda keterlambatan tanpa batas.

    Akibatnya, peminjam harus menanggung risiko cukup serius apabila tidak bisa melunasi pinjaman sesuai tanggal jatuh tempo.

    Risiko itu mulai dari ancaman dan teror hingga penyebaran informasi pribadi peminjam baik melalui media sosial maupun kontak HP.

    Berikut 7 cara agar data tidak disebar oleh pinjol berikut.

    1. Tolak akses kontak

    Cara pertama agar data tidak disebar oleh adalah dengan menolak akses aplikasi. Seperti yang diketahui, pinjaman online hanya bisa diakses secara online melalui ponsel.

    BACA JUGA: Mengenal Binomo Aplikasi Judi Berkedok Trading

    Pinjol ilegal kerap melakukan peretasan informasi pribadi peminjam yang ada di ponsel sebagai senjata utama dalam melakukan penagihan. Padahal, pinjol legal hanya diizinkan mengakses mikrofon, kamera, dan lokasi/GPS.

    Solusinya, anda harus memblokir akses kontak dan media aplikasi pinjaman online tersebut.

    Pemblokiran ini bisa dilakukan dengan menonaktifkan izin aplikasi pinjol pada menu setting aplikasi di ponselmu. Pemutusan akses ini akan mencegah aplikasi mengintip data pribadimu yang tersebar dalam ponsel.

    2. Tepati pembayaran pinjaman

    Pinjol umumnya menjalankan aksi teror dan ancaman karena peminjam tidak melakukan pengembalian pinjaman sesuai ketentuan jatuh tempo.

    Bayarlah cicilan secara tepat waktu menjadi cara agar data tidak disebar.

    Sebelum melakukan peminjaman, kamu harus mengetahui legalitas dan memahami mekanisme kerja, termasuk konsekuensinya.

    Lebih baik menghindari pinjol bila merasa tidak sanggup mencicil kewajiban secara konsisten. Namun, jika sudah terlanjur meminjam, segera lunasi pinjaman dan uninstall aplikasi dari ponsel.

    3. Laporkan pinjol ilegal ke POLRI

    Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia telah membentuk komitmen pemberantasan pinjol ilegal guna menindak tegas dan memberi efek jera pada pinjaman online tak berizin.

    Apabila mengalami tindak kejahatan siber, kamu bisa melaporkan kasus pinjol ilegal ke pihak berwenang.

    Uniknya, kamu tidak repot mendatangi kantor polisi dan membuat laporan. Cukup kunjungi situs patrolisiber.id, kemudian mengisi formulir secara lengkap, mulai dari kronologi hingga bukti.

    Walau tidak secara otomatis menjadi laporan polisi, laporan yang kamu adukan bisa diterbitkan jika terdapat bukti pendukung yang sah.

    4. Laporkan pinjol ilegal ke OJK

    Selain ke POLRI, kamu juga bisa membuat pengaduan ke OJK. Caranya cukup mudah. Kamu bisa menghubungi OJK lewat WhatsApp di 081-157-157-157 atau kontak resmi OJK di nomor 157.

    Tak hanya itu, kamu dapat mengirimkan e-mail ke Satgas Waspada Investasi dengan alamat surel [email protected]. Jika terbukti melakukan tindak kejahatan, aplikasi akan segera diblokir oleh OJK. Melalui Satgas Waspada Investasi, OJK telah berhasil memblokir 3.5616 entitas pinjol ilegal.

    5. Hindari konten promosi pinjol ilegal

    Salah satu cara mempromosikan pinjaman online adalah dengan mengunggah konten di kanal YouTube. Bahkan, pinjol tak ragu menggandeng sejumlah konten kreator terkemuka guna menjerat lebih banyak target.

    Konten ini bertujuan untuk mengecoh dan membujuk penonton agar melakukan pinjaman uang di aplikasi pinjol yang dibahas. Tak jarang video yang dibagikan berisi iming-iming dan janji keuntungan guna menarik minat penonton.

    Agar tidak termakan ajakan ini, kamu perlu menghindari video promosi pinjol ilegal. Sangat dianjurkan pula untuk melaporkan video agar bisa dihapus dan diblokir oleh YouTube.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img