spot_img
Selasa 21 Mei 2024
spot_img
More

    Dilonggarkan, Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu PCR Ataupun Antigen

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pelaku perjalanan domestik baik itu perjalanan darat, laut dan udara, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua sudah tidak perlu lagi menunjukan bukti tes antigen negatif maupun PCR. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

    “Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (07/03/2022).

    Kebijakan ini akan tertuang dalam Inmendagri dan SE lembaga terkait. “Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementrian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” tegas Luhut.

    Baca Juga: Arab Saudi Cabut Tujuh Aturan Pencegahan Covid-19

    Menurut Luhut, mobilitas masyarakat saat ini meningkat cukup tinggi. Hal ini terlihat dari dara Google mobility yang dipantau pemerintah.

    “Pergerakan mobilitas masyarakat cukup tinggi hal ini terlihat dari pergerakan data Google mobility yang kami ambil sepekan terakhir,” ucapnya.

    Namun, kata Luhut, seiring dengan membaiknya kondisi pandemi dan mobilitas masyarakat, pemerintah terus mendorong masyarakat dengan masih pencapaian vaksinasi dosis kedua utama bagi lansia.

    “Saat ini dosis vaksinasi untuk lansia sudah berada di angka 62% untuk seluruh Jawa Bali tetapi kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi,” ucapnya.

    Tren penularan Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang positif, keadaan semakin membaik dan sejumlah daerah kembali menerapkan PPKM Level 2.

    Daerah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya yang kembali mendapat status PPKM Level 2, yang sebelumnya keduanya melakukan PPKM Level 3 dikarenakan meningkatnya persebaran kasus Covid-19.

    “Seiring perbaikan situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, maka sejumlah kabupaten kota yang kembali masuk level 2 meningkat signifikan,” pungkas Luhut.

    “Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya telah kembali ke level 2 dikarekan penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap rumah sakit,” ungkap koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

    (Erwin)

    Berita Terbaru

    spot_img