spot_imgspot_img
Rabu 22 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berikut Syarat Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia bakal membagikan Set Top Box (STB) secara cuma-cuma  kepada keluarga miskin yang memiliki perangkat televisi analog.

Kuota yang di siapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebanyak 6,7 juta Set Top Box.

Set Top Box merupakan sebuah perangkat untuk menangkap siaran televisi digital dengan gambar dan suara yang bersih.

BACA JUGA: Ridwan Kamil: PT MUJ Harus Berikan Keuntungan Bagi Pemegang Saham

Dalam penyalurannya nanti, Kominfo menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Itu di lakukan untuk memantau data KTP masyarakat yang layak menerima STB televisi digital gratis 2022.

set top box fokusjabar.id
Set Top Box (foto web)

Artinya, masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan telah terdaftar di DTKS di pastikan mendapatkan STB televisi digital gratis 2022 dari Kominfo.

Syarat lainnya bagi penerima STB televisi digital gratis dari Kominfo,  warga yang memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB dan berdomisili di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO) Kominfo.

Persyaratan DTKS yang harus di penuhi calon penerima STB televisi digital gratis 2022 di antaranya,  masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin, terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena PHK serta bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

BACA JUGA: RI Geram! Pakar PBB Buat Berita Sesat Soal HAM di Papua

Berikut tahapan mendaftar menjadi calon penerima STB televisi digital gratis tahun 2022:

  1. Siapkan KTP dan KK
  2. Masyarakat membawa KTP dan KK ke kantor desa/kelurahan untuk mendaftar DTKS Kemensos.
  3. Pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data guna di putuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
  4. Hasil musyawarah nantinya akan di muat dalam berita acara yang sudah di tandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
  5. Dinas sosial selanjutnya memverifikasi dan memvalidasi data sesuai berita acara dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  6. Jika sudah di verifikasi dan di validasi, data selanjutnya akan di input oleh operator desa/kecamatan di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
  7. Lalu, Dinas Sosial kembali memverifikasi dan memvalidasi data sebelum di laporkan kepada Bupati/Wali Kota
  8. Bupati/Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada Gubernur dan di teruskan kepada menteri.
  9. Data yang sudah lengkap akan di proses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten.

Kominfo saat ini sedang dalam pelaksanaan tahapan Analog Switch Off (ASO). Mulai dari persiapan infrastruktur televisi digital dan sosialisasi yang akan di lakukan akhir bulan April, Agustus dan awal November 2022.

Setelah itu, Kominfo akan membagikan STB televisi digital gratis kepada 6.7 juta keluarga.

(Bambang Fouristian/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru