spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Berikut Syarat Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia bakal membagikan Set Top Box (STB) secara cuma-cuma  kepada keluarga miskin yang memiliki perangkat televisi analog.

    Kuota yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebanyak 6,7 juta Set Top Box.

    Set Top Box merupakan sebuah perangkat untuk menangkap siaran televisi digital dengan gambar dan suara yang bersih.

    BACA JUGA: Ridwan Kamil: PT MUJ Harus Berikan Keuntungan Bagi Pemegang Saham

    Dalam penyalurannya nanti, Kominfo menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Itu dilakukan untuk memantau data KTP masyarakat yang layak menerima STB televisi digital gratis 2022.

    set top box fokusjabar.id
    Set Top Box (foto web)

    Artinya, masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan telah terdaftar di DTKS dipastikan mendapatkan STB televisi digital gratis 2022 dari Kominfo.

    Syarat lainnya bagi penerima STB televisi digital gratis dari Kominfo,  warga yang memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB dan berdomisili di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO) Kominfo.

    Persyaratan DTKS yang harus dipenuhi calon penerima STB televisi digital gratis 2022 di antaranya,  masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin, terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena PHK serta bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

    BACA JUGA: RI Geram! Pakar PBB Buat Berita Sesat Soal HAM di Papua

    Berikut tahapan mendaftar menjadi calon penerima STB televisi digital gratis tahun 2022:

    1. Siapkan KTP dan KK
    2. Masyarakat membawa KTP dan KK ke kantor desa/kelurahan untuk mendaftar DTKS Kemensos.
    3. Pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
    4. Hasil musyawarah nantinya akan dimuat dalam berita acara yang sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
    5. Dinas sosial selanjutnya memverifikasi dan memvalidasi data sesuai berita acara dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
    6. Jika sudah diverifikasi dan divalidasi, data selanjutnya akan diinput oleh operator desa/kecamatan di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
    7. Lalu, Dinas Sosial kembali memverifikasi dan memvalidasi data sebelum dilaporkan kepada Bupati/Wali K
    8. Bupati/Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada Gubernur dan diteruskan kepada menteri.
    9. Data yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten.

    Kominfo saat ini sedang dalam pelaksanaan tahapan Analog Switch Off (ASO). Mulai dari persiapan infrastruktur televisi digital dan sosialisasi yang akan dilakukan akhir bulan April, Agustus dan awal November 2022.

    Setelah itu, Kominfo akan membagikan STB televisi digital gratis kepada 6.7 juta keluarga.

    (Bambang Fouristian/berbagai sumber)

     

    Berita Terbaru

    spot_img