spot_imgspot_img
Rabu 6 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Garut Imbau Masyarakat Taat Prokes Covid-19

GARUT,FOKUSJabar.id: Garut bersama 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) berada di Level 1 dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022.

Perpanjangan PPKM tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meningkat, Kecamatan Buahbatu Paling Tinggi

Yakni, capaian total vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal di angka 60 persen.

vaksinasi fokusjabar.id
Pemdes Sukaluyu Garut gencar Vaksinasi dosis 2 (foto Bambang)

Pada perpanjangan PPKM Level 1 minggu ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan. Salah satunya, penerapan Work From Office (WFO) pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen.

Syaratnya, pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara terkait pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan.

Bupati Garut, Rudy Gunawan menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 443.2/377/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran.

Isi Instruksi Bupati Garut di antaranya, mengatur kegiatan WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi 75  persen dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja.

Tetap melaksanakan kegiatan apel rapat dan melaksanakan kegiatan lainnya secara digital.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 di Kota Banjar Kembali ‘Meledak’

Meskipun Kabupaten Garut berada di Level 1, Bupati Garut mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat serta melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan.

(Tisna Wibawa/Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru