TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sengaja diparkir di gubuk sawah di Kampung Sadanyana, Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari, Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar), satu unit motor Honda milik Yoyo Taryo (45) diembat dua pemuda.
Yoyo yang berprofesi sebagai buruh tani merupakan warga Kampung Cicarulang, Desa Cikunten Kecamatan Singaparna.
Yoyo Taryo memarkir kendaraan roda duanya di gubuk sawah tanpa dikunci leher.
BACA JUGA: 24 PNS Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Dianugrahi Satyalancana Karya Satya
Aksi pencurian yang dilakukan dua pemuda itu cukup unik. Agar tidak menimbulkan kecurigaan warga, hasil curiannya dibawa dengan cara dituntun seolah-olah mogok. Kemudian distep dan kabur meninggalkan lokasi.
“Selang satu jam pascakejadian pencurian, atas laporan korban, Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Leuwisari berhasil melacak dan menangkap pelaku, PD (22) di salah satu Perum di Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari. Sedangkan satu pelaku lainnya, GSP masih buron,” kata Kapolres, AKBP Rimsyahtono, Kamis (6/1/2022).
Menurut Kapolres, PD yang berprofesi sebagai kuli kasar di Jakarta merupakan residivis dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Dia dipenjara karena kasus pencurian hewan kurban.
Modus pelaku saat melakukan aksinya yakni dengan cara merusak dan memotong kabel soket kontak dengan cutter (pisau kater). Kemudian dituntun lalu distep oleh kedua pelaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati apabila memarkir kendaraan. Salah satunya dengan menggunakan kunci ganda. Jangan memberi kesempatan atau ruang kepada orang lain melakukan tindak kejahatan,” pesan Rimsyahtono.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo menambahkan, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua dan pisau kater.
BACA JUGA: Baznas RI Tak Kunjung Terbitkan Rekomendasi
“Pelaku diancam pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara selama tujuh tahun,” kata Dian.
(Farhan/Bambang)