spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    Polsek Padaherang Pangandaran Gelar Operasi Yustisi Jelang PPKM Level 3

    PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Menjelang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, petugas gabungan di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat gencar menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19.

    Satu diantaranya, operasi yustisi yang dilakukan di depan Kantor Kecamatan Mangunjaya, Selasa (23/11/2021).

    Mereka melakukan penindakan terhadap warga yang tidak menerapkan prokes COVID-19.  Selain itu mereka juga menyampaikan sosialisasi tentang pentingnya 5 M diantaranya, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

    BACA JUGA: Sekda Kota Bandung Sebut Disbudpar Lemah Awasi Hotel

    Kapolsek Padaherang, Iptu Aan Supriatna mengatakan, pihaknya secara intens memasifkan operasi yustisi baik secara mobile maupun stasioner dalam rangka penegakan disiplin prokes dan penerapan pengetatan wilayah.

    Dan ini, dilakukan sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Kabupaten Pangandaran dan umumnya wilayah hukum Polres Ciamis. Kegiatan ini juga sesuai dengan Instruksi Bupati nomor 1 tahun 2021 tentang Pengetatan Wilayah di Kabupaten Pangandaran.

    “Kami, Polsek Padaherang Polres Ciamis bersama TNI serta Pemerintah akan terus melakukan penegakan disiplin kepada warga yang melanggar dari pada penerapan instruksi Bupati No. 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah Pangandaran,” katanya

    “Diharapkan, kedepannya penerapan instruksi Bupati ini menghasilkan perubahan yang lebih baik bagi warga masyarakat dari segi kedisiplinan mempedomani prokes,” kata dia menambahkan.

    Sehingga, dengan disiplin dari diri masing-masing pribadi, dapat membantu pemerintah dalam upaya bersama memutus rantai penyebaran COVID-19. Ia menambahkan, pelaksanaan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Padaherang secara stasioner, pihaknya menindak 10 orang warga yang melanggar prokes.

    “Mereka, diberikan tindakan berupa teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar,” kata Aan.

    BACA JUGA: 3 Hotel di Pangandaran Disanksi Polisi Akibat Tidak Menyediakan Sarana Prokes

    (Agus/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img