spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    3 Hotel di Pangandaran Disanksi Polisi Akibat Tidak Menyediakan Sarana Prokes

    PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Sejumlah hotel di Kabupaten Pangandaran diberikan sanksi tegas oleh Tim gabungan Polres Ciamis dan TNI dari Kodim 0613/Ciamis serta Pemkab Pangandaran Jawa Barat karena tidak patuhi saran Protokol Kesetahan (Prokes).

    Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsona Adhi mengatakan, saat melakukan operasi Yustisi pihaknya menemukan tiga hotel yang tidak mentaati aturan PPKM level-1 karena tidak menyedikan sarana Prokes yang seharusnya wajib ada disetiap hotel.

    “Tiga hotel itu kami langsung berikan sanksi tipiring karena mereka tidak menyediakan sarana prokes,” katanya. Minggu (14/11/2021).

    Wahyu menuturkan, ketiga hotel yang dilakukan tindakan oleh Tim Gabungan tersebut akibat melanggar Pasal 21 hurup (i) jo Pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021.

    BACA JUGA: COVID-19, Polres Ciamis Gelar Pengamanan di Pantai Pangandaran

    “Pengelola hotel itu tidak menyediakan masker bagi tamu, staf tidak menggunakan masker, disetiap kamar tidak menyediakan hand sanitizer dan membiarkan tamu hotel keluar masuk tanpa memakai masker,” ucapnya.

    Wahyu mengatakan, walaupun saat ini wilayah Kabupaten Pangandaran berada pada PPKM Level-1 tapi jangan mengabaikan protokol kesehatan agar bisa mencegah penyebaran COVID-19.

    BACA JUGA: Tekan Harga Minyak Goreng, Disdagin Akan Gelar Operasi Pasar

    “Kita harus tetap waspada dengan penyebaran COVID-19 salahsatunya dengan tetap mematuhi prokes dan disuntik vaksin karena mencegah lebih baik daripada mengobati,” kata dia.

    (Husen Maharaja/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img