CIAMIS,FOKUSJabar.id: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis berhasil menciduk AF alias Arab warga Kabupaten Sumedang dan AR warga Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan Mitra Desa Mandiri (MDP) Dusun Cibenda Desa Neglasari Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 yang lalu.
Menurut Wakapolres Ciamis Kompol R Auliya Rifqie Abduljabar, kedua pelaku perampasan HP milik warga tersebut bisa ditangkap berkat kesigapan jajaran Kepolisian Polres Ciamis setelah ada laporan kejadian dan terekam CCTV dilokasi kejadian.
“Pasca kejadian anggota kami melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan dari korban dan saksi-saksi ditempat kejadian,” ucapnya.
Rifqie menuturkan, saat kejadian pelaku AR merampas HP milik anak yang bernama Putra dan Dimas yang sedang bermain HP didepan Mitra Desa Mandiri Kecamatan Pamarican.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Ciamis Tangkap Pengedar Pil Hexymer di Pangandaran
” Saat merampas HP pelaku sambil menodongkan senjata tajam kepada korbanya,”ucapnya. Kamis (11/11/2021)
Rifqie mengatakan, setelah berhasil merebut HP dari tangan satu anak yang bernama Putra pelaku kembali merebut HP milik Dimas namun tidak berhasil karena korban mempertahankanya.
BACA JUGA: Lawatan Ke Luar Negeri, Ini Yang Dibawa Ridwan Kamil
“Akibat perbuatanya pelaku diancam hukuman penjara sesuai Pasal 365 KUHP, ” tegasnya.
(Husen Maharaja/Bambang)


