spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Mulai Hari Ini, 29 Taman di Kota Bandung Kembali Dibuka

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali membuka 29 Taman Tematik yang menjadi salah satu fasilitas ruang publik. Dalam pelaksanaannya, warga diwajibkan untuk scan barcode yang tertera pada akses masuk Taman Tematik.

    “Per hari ini sudah dibuka, karena pengajuan untuk penerapan aplikasi PeduliLindungi belum ada jawaban dari Kemenkes. Maka untuk pengunjung Taman Tematik langsung menggunakan scan barcode yang sudah disiapkan,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dermawan saat dihubungi, Senin (25/10/2021).

    Dadang mengungkapkan, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, pihaknya melakukan sejumlah upaya. Diantaranya dengan membatasi setiap pengunjung yang datang hanya 25 persen dari kapasitas taman itu sendiri.

    Ia mencontohkan, untuk Taman Alun-alun Bandung hanya diperbolehkan 100 pengunjung yang masuk. Selanjutnya berlaku sistem bergantian dengan waktu 2 jam untuk setiap pengunjung yang singgah.

    BACA JUGA: Tokoh Bandung Sebut PT BAS Patuh Aturan

    “Kami pun menyiapkan petugas di setiap pintu masuk dan ada 4 pintu masuk untuk Taman Alun-alun Bandung. Disana setiap pengunjung diawasi oleh petugas,” kata dia.

    Sedangkan untuk Taman Cibeunying Park dan Taman Maluku, pihaknya memasang Satpol PP line untuk pembatas agar pengunjung hanya masuk lewat pintu yang disiapkan.

    FOKUSJabar.id Bandung
    Taman Dewi Sartika di Jalan Merdeka Kota Bandung Jabar
    (Foto: Yusuf Mugni)

    “Biar terkontrol karena tidak ada gerbang, maka dari itu kami membatasi menggunakan garis atau Satpol PP line.
    Petugas dari kita ada 6 orang setiap tamannya dan dari Satpol PP satu regu. Untuk petugas disesuaikan dengan kapasitas tamannya. Yang pasti untuk Taman besar seperti Alun-alun, Taman Lansia dan Taman Maluku itu minimal 6 orang dari kita. Untuk Taman yang lebih kecil 4 orang,” Dadang menjelaskan.

    Dadang menambahkan, untuk jam buka taman, telah diatur dalam Perwal yang berlaku selama PPKM Level 2. Yakni mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

    BACA JUGA: UPI Anugerahkan Gelar Doktor HC bagi Mien R. Uno dan Peter Hywel Coleman

    “Yang jelas kami mengimbau pengunjung taman agar menerapkan Prokes dan hindari berkerumun. Jangan lupa dijaga tamannya serta kebersihannya, jangan sampai ada klaster baru diruang publik. Kita berharap tidak terjadi, untuk itu Prokesnya harap diikuti,” kata Dadang.

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img