spot_img
Kamis 18 April 2024
spot_img
More

    Perizinan Bangunan di Banjar Terkendala Perubahan Nomenklatur

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuat proses pengajuannya di Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar) tersendat.

    Salah satunya seperti dialami pihak pengembang PT Dayamitra Telekomunikasi yang menara telekomunikasinya disegel oleh pihak Satpol PP Kota Banjar pada Senin (20/9/2021) lalu.

    Kendati demikian, PT Dayamitra telah mengajukan permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar.

    BACA JUGA: Warung dan Toko di Pangandaran Dipasang Stiker Sudah Divaksin Covid-19

    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Aep Saefudin membenarkan bahwa pihak Satpol PP Kota Banjar telah menyegel menara milik pengembang PT Dayamitra.

    “Iya disegel karena IMB-nya belum terbit hingga sampai saat ini. Sebelum penyegelan kami melakukan peringatan ke 1, 2 dan ke 3 hingga proses penyegelan dilakukan karena izinnya belum terbit,” ungkapnya pada awak media, Jumat (24/9/2021).

    Kepala DPMPTSP Kota Banjar, Sunarto melalui Kabid Pelayanan Dewi Ambarwati, mengatakan, pihak pengembang dari PT Dayamitra Telekomunikasi sudah mengajukan IPPT.

    Pengajuan permohonan IPPT tersebut sudah didaftarkan oleh pihak yang bersangkutan pada tanggal 2 September 2021.

    “Dari DPMPTSP juga sudah menerbitkan IPPT yang diajukan pada tanggal 3 September,” ungkapnya.

    Selain itu, pihak yang bersangkutan juga sudah mengurus Peta Pemanfaatan Ruang (SPPR) dan sudah diterbitkan namun untuk PBG sebagai ganti IMB sampai saat ini masih proses.

    “Kalau untuk IPPT sudah kami terbitkan. Cuma untuk ijin mendirikan bangunan atau IMB itu karena sekarang berganti menjadi PBG. Mereka sudah mendaftar melalui aplikasi SIMBG dan masih proses,” katanya.

    Hal itu lanjut dia dikarenakan pada 2 Agustus 2021 sesuai peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung aturan dan kewenangannya sudah berubah.

    “Sehingga berdasarkan aturan tersebut sudah tidak ada lagi ijin mendirikan bangunan namun berganti menjadi persetujuan bangunan gedung yang proses pendaftarannya melalui aplikasi SIMBG,” kata dia.

    Proses pendaftaran PBG dikatakan dia itu dilakukan di Dinas Teknis yakni Dinas PUPRKP. Sebelum ada aturan baru tersebut, pemohon datang langsung ke DPMPTSP. Tapi, karena sekarang melalui aplikasi SIMBG alurnya pemohon harus melalui dinas tekhnis terlebih dahulu yaitu Dinas PUPRKP.

    “Sekarang aturannya berubah kita sudah harus menggunakan PBG. Jadi tidak ada lagi IMB. PBG sendiri pendaftarannya melalui aplikasi SIMBG,” sambungnya menambahkan.

    Dewi mengatakan, meski saat ini dalam tahap penyesuaian aturan baru, namun untuk proses pelayanan masih tetap berjalan karena pemohon bisa mendaftar persetujuan bangunan gedung atau PBG melalui aplikasi SIMBG sehingga tidak terjadi penghentian layanan.

    Kendati, untuk penerbitan persetujuan bangunan gedung tersebut sampai saat ini dari pihak DPMPTSP belum bisa menerbitkan karena masih tahap penyesuaian termasuk kesiapan teknis pelaksananya.

    “Dan harus menunggu ada peraturan daerah (Perda) terbaru yang mengatur retribusi PBG karena Perda yang kemarin itu Perda retribusi tentang IMB sehingga harus diubah dan itu juga masuknya di Dinas tekhnis Dinas PUPRKP,” terangnya.

    Selain itu, berdasarkan peraturan yang terbaru juga sekarang DPMPTSP tugasnya hanya melakukan penagihan terhadap ketentuan retribusi yang nantinya sudah ditetapkan.

    “Jadi sampai saat ini kami juga belum bisa menerbitkan PBG karena masih penyesuaian dan baru kemarin ada pembinaan bersama Dinas PUPRKP dari pemerintah pusat. Setelah ini akan kami koordinasikan dengan PUPRKP terkait pelaksanaannya,” pungkasnya.

    (Budiana Martin/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img