spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka korupsi

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota DPR Alex Noerdin tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

    Saat ini, Kejagung telah menahan Mantan Gubernur Sumsel itu.

    “Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021).

    BACA JUGA: Gugatan Polusi Udara, Hakim Nyatakan Jokowi-Anies Melawan Hukum

    Alex Noerdin ditahan sampai 20 hari ke depan di Rutan Cipinang cabang KPK. Saat kasus terjadi, Ia menjabat Gubernur Sumsel tahun 2008-2013 dan periode 2013-2018.

    Selain Alex Noerdin, Muddai Madang juga ditetapkan jadi tersangka. Dia merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kedua tersangka lalu ditahan di rutan Kejagung.

    “Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (8/9/2021).

    Adapun kedua tersangka yang ditetapkan adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

    BACA JUGA: Prakerja Gelombang 21 Buka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya

    (Agung)

     

     

    Berita Terbaru

    spot_img