Minggu 8 Desember 2024

PRT Indonesia Dianiaya Hingga Disuruh Minum Air Closet oleh Suami-Istri di Singapura

SINGAPURA,FOKUSJabar.id: Pasangan suami-istri Singapura dihukum bui karena menganiaya seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang bekerja untuk mereka di Singapura.

Pasangan itu dinyatakan bersalah karena telah memukul, menendang, bahkan memaksa PRT tersebut minum air dari closet duduk.

Channel News Asia memberitakan, Selasa (31/8/2021), Ooi Wei Woen dan suaminya, Pang Chen Yong, keduanya berusia 37 tahun, mengaku bersalah atas tujuh dakwaan penganiayaan terhadap Sri Rahayu, seorang PRT Indonesia berusia 33 tahun yang bekerja untuk mereka.

Ooi divonis 20 bulan penjara, sedangkan Pang divonis empat bulan penjara.

BACA JUGA: Taliban Seret Dan Tembak Mati Seorang Penyanyi di Afghanistan

Penganiayaan itu terjadi beberapa bulan setelah korban bekerja untuk pasangan itu mulai April 2017.

Suami-istri itu memukuli korban ketika korban dianggap gagal menyelesaikan tugas-tugasnya.

Selain menjadi PRT, korban juga mengasuh kedua anak pasangan itu, yang berusia 2 tahun dan 9 bulan.

Jaksa penuntut Goh Qi Shuen mengatakan, dalam persidangan Ooi akan menampar korban di kedua pipinya, meninju dahi korban atau memukul tangan korban dengan penggaris logam saat merasa kesal dengan korban.

BACA JUGA: Ngeri! Korut Aktifkan Kembali Reaktor Nuklirnya!

“Dalam kesempatan lainnya, demi menghukum korban yang gagal memastikan cucian kering, Ooi menyuruh korban membasahi pakaiannya dan tidur sambil mengenakannya,” kata jaksa Goh dalam persidangan, seperti dilansir Detik.

Tak berhenti disitu, antara Juli-November 2017, Ooi mengusapkan popok anaknya yang berisi kotoran ke wajah korban. Pada insiden lainnya, Ooi menyuruh korban meminum air di closet duduk, yang dilakukan korban karena dia tidak ingin dipukul.

Korban berhasil melarikan diri saat kedua majikannya sedang mengurusi bayi mereka dan meminta tolong seorang PRT Indonesia lainnya yang kebetulan melintas. Korban dibawa ke kantor polisi lalu ke Rumah Sakit Khoo Teck Puat.

Pengadilan setempat memutuskan Pang akan memulai masa hukumannya pada Senin (30/8) waktu setempat, sedangkan Ooi baru akan menjalani masa hukuman mulai 3 Januari demi memungkinkan setidaknya salah satu orangtua untuk mengasuh anak-anak mereka saat yang lain dibui.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img