GARUT,FOKUSJabar.id: Dewan Pimpinan Pusat Forum Aliansi Guru dan Karyawan (DPP Fagar) Garut Jawa Barat (Jabar) mengajukan permohonan audensi ke Komisi 1 DPRD tentang penambahan kuota rekruitmen ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan kenaikan insentif para guru honorer.
Mengingat masih dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Komisi 1 DPRD Garut menerima audensi melalui zoom meeting, Jumat (6/8/2021) kemarin yang di hadiri 7 perwakilan pengurus Fagar, Sekda, Kepala BKD, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Ketua PGRI Garut.
Rakor yang di gelar di Sekretariat DPP Fagar Garut tersebut untuk memperjuangkan nasib guru honorer dan dibuka oleh Ketua Komisi 1 DPRD, Subhan Fahmi yang didampingi Dadang Sudrajat, Deden Sopian dan Hasan.
BACA JUGA: Bulan Depan Mahasiswa dapat Bantuan Kuota dan Uang Kuliah
Ketua Umum Fagar Garut, Adeng Sukmara berharap, tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengajukan 8.801 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kami tidak mau kejadian tahun 2020 terulang kembali. Di mana dalam pengajuan awal 8.801 orang, tapi faktanya formasi untuk guru honorer hanya 196 orang,” kata Adeng.
Pihaknya juga meminta agar dalam penentuan kuota ada kerjasama dan koordinasi antara pihak eksekutif, legislatif dan DPP Fagar.
Senada di katakan Waketum Fagar Garut, Ma’mol Alfaqih. Dia meminta Pemkab memperhatikan nasib guru honorer yang ada di sekolah swasta supaya mendapatkan insentif atau hak yang sama. Bagaimana tidak, mereka ikut mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.
“Mereka perlu mendapatkan perhatian karena telah berjasa membantu proses Kegiatan Belajar Mengajar,” katanya.
Kita jangan kalah oleh Negara Timur Leste yang baru merdeka. Gaji guru honorernya ratusan juta rupiah per tahun.
Untuk itu, pihaknya menagih janji Bupati yang pada tahun 2013 telah membuat pernyataan di atas materai akan menaikan insentif Rp300 ribu per bulan.
“Sekarang sudah tahun 2021, insentif guru honorer masih di angka Rp200 ribu per bulan,” katanya.
Ketua PGRI Garut, Mahdar S mendukung tuntutan DPP Fagar. Dia berharap, Pemda memperjuangkan supaya kuota yang ada di Dapodik (8.801) di ajukan ke Kemenpan RB.
“Jika telah lulus dan di terima sebagai ASN P3K agar honorer guru SD yang sudah tersertifikasi di tempatkan di SD, jangan karena harus ijazah linier mereka di tempatkan di SMP. Padahal di SD tersebut sangat kekurangan guru,” katanya.
Anggota Komisi 1 DPRD Garut, Dadang Sudrajat mengatakan, dalam rapat virtual yang berjalan lebih dari 2 jam tersebut banyak hal yang d ibahas.
BACA JUGA:
Kecamatan Sukaresmi Gelar Kencana, SSC Garut Sosialisasi Mitigasi Bencana
Dia menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera melakukan sinkronisasi anggaran dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengenai pembayaran gaji ASN P3K mengambil dari 25 persen Dana Tranfer Umum (DTU) APBD sebagaimana yang tertuang dalam SE nomor S-98/PK/2021.
Dengan begitu, ada satu pemahaman yang sama sehingga rekruitmen ASN PPPK tahun 2022 bisa mengambil kuota 8.801 orang sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Terkait insentif guru, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut berharap tidak hanya guru, tetapi semua elemen tenaga kependidikan mesti menjadi perhatian pemerintah dalam hal kesejahteraan maupun status ASN-nya.
“Selama ini, teman-teman guru honorer di beri insentif Rp200 ribu per bulan. Itu sangat tidak manusiawi. Kami usulkan agar ada kenaikan,” kata Dadang Sudrajat kepada FOKUSJabar, Sabtu (7/8/2021).
“Kami juga sudah melayangkan nota komisi agar Pemda menaikan insentif guru honorer Rp500 ribu-1 juta per bulan,” kata Dia menambahkan.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Pemda melalui Sekda agar Dinsos dan Disdik bisa berkoordinasi agar setiap guru honorer yang berpenghasilan Rp200 ribu per bulan tersentuh Bantuan Sosial (Bansos).
“Mudah-mudahan pemerintah pusat yang berjanji akan mengangkat satu juta guru benar-benar terealisasi tanpa membebani Pemda. Sehingga kebijakan tersebut bisa di laksankan tanpa membuat masalah dalam keuangan APBD,” imbuhnya.
Sekda Garut, Nurdin Yana meminta maaf pada tahun 2020 tidak sesuai apa yang di usulkan ke Kemenpan RB karena situasinya yang tidak memungkinkan. Yakni gaji di bebankan ke Pemda.
Untuk itu, ke depan jangan sampai ada miskomunikasi lagi antara pemerintah pusat dengan daerah tentang anggaran P3K.
BACA JUGA:
Misteri Rumah Berhantu di Tasikmalaya Dihuni 15 Ribu Kelelawar
“Secara pribadi dan kelembagaan, Saya sangat mendukung tahun depan pengajuan kuotanya sesuai Dapodik. Namun perlu di ketahui, DAU Garut mengalami penurunan,” ungkapnya..
“Mari kita sama-sama dengan pihak DPRD dan DPP Fagar ke Kemenkeu untuk bertanya soal formasi dan anggaran P3K,” singkatnya.
(Bambang Fouristian)



