spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Kemenkes Bolehkan Ibu Hamil Untuk Vaksinasi Covid-19

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia akan segera distribusikan Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil karena ibu hamil menjadi kelompok yang sangat beresiko jika terpapar Covid-19.

    Di informasikan, dalam beberapa waktu terakhir sejumlah ibu hamil yang terpapar covid-19 mengalami gejala yang sangat berat hingga kematian.

    Untuk melindungi ibu hamil dan calon bayinya dari ancaman virus covid-19, Kemenkes memastikan Vaksinasi untuk ibu hamil sudah bisa dilakukan sejak tanggal 2 Agustus 2021.

    Kebijakan tersebut terdapat di dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes HK.02.01/1/2007/2021 yang mengatur tentang pelaksanaan Vaksinasi dan penyesuaian Skrining.

    BACA JUGA: Ridwan Kamil: Pikobar Tampilkan Data Covid-19 dari NAR Kemenkes

    Berdasarkan SE tersebut, Vaksinasi untuk ibu hamil harus dilakukan karena kasus positif covid-19 yang menimpa ibu hamil di kota besar semakin meningkat dan dalam keadaan yang berat.

    Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil juga direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

    Lalu jenis vaksin apa yang akan digunakan untuk bumil?

    Melansir dari laman resmi Kemenkes, Kemenkes.go.id, ada tiga jenis vaksin yang akan digunakan untuk ibu hamil diantarnya.

    – mRNA Pfizer

    – Moderna

    – Sinovac Inactivated Virus

    Proses Vaksinasi akan berjalan seperti biasanya, sebelum melakukan vaksinasi ibu hamil akan terlebih dahulu di cek up atau skrining dari mulai pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, dan riwayat penyakit yang diderita.

    Penyuntikan vaksin covid-19 dosis pertama untuk ibu hamil akan dimulai sejak dari trimester kedua kandungan. Sementara untuk dosis tahap kedua akan diberikan sesuai dengan masa waktu dari jenis vaksin yang dipakai.

    Perlu diketahui juga berikut ini syarat ibu hamil yang bisa melakukan vaksinasi Covid-19 seperti yang telah dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

    – ibu hamil yang sudah memasuki masa kandungan terimester kedua yakni sekitar 14-28 minggu dan bumil terimester ke tiga dari 29 Minggu sampai masa lahiran.

    – memiliki tekanan darah dibawah 140/90.

    – tidak memiliki gejala sakit kepala, sakit ulu hati, mata minus atau plus dan kaki bengkak.

    – bumil yang mempunyai riwayat penyakit jantung, paru, asma harus dalam kondisi yang terkintrol atau dibawah pengawasan dokter.

    – bumil yang mempunyai penyakit alergi kronis harus tetap dalam pengawasan dari dokter setelah melakukan vaksinasi covid-19 sebagai langkah untuk mengantisipasi kemunculan efek samping.

    (Fauza)

    Berita Terbaru

    spot_img