spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Langgar Aturan PPKM Darurat, Disdikbud Kota Banjar Disanksi Rp1 Juta

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar didenda Rp1 juta. Disdikbud Kota Banjar melanggar protokol kesehatan pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

    Vonis dijatuhkan setelah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar itu terbukti melanggar aturan PPKM Darurat Jawa-Bali. Putusan sanksi denda Rp1 juta ditetapkan hakim pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Lapang Tenis Pendopo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021), setelah terbukti melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat yakni menerapkan Work From Home (WFH) diatas 25 persen.

    Kepala Disdikbud Kota Banjar, Lukmanulhakim tidak memberikan keterangan saat di konfirmasi awak media terkait sanksi denda tersebut. Orang pertama di Disdikbud Kota Banjar itu langsung meninggalkan lokasi sidang usai vonis dibacakan hakim.

    BACA JUGA: Pemkot Banjar Terus Melakukan Upaya Penekanan Angka Kasus Covid -19 Selama PPKM Darurat

    “Ini memang pelanggaran atas peraturan PPKM Darurat yang memang harus ditegakkan. Bukan hanya kepada masyarakat, tapi harus dipatuhi juga oleh perangkat daerah atau yang ada di OPD Kota Banjar,” kata Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Agus Muslih.

    FOKUSJabar.id Banjar
    Kadisdikbud Kota Banjar saat membayar sanksi pelanggaran prokes PPKM Darurat. (FOTO: Budiana)

    Pihaknya, lanjut dia, akan memberikan sanksi administratif terhadap Disdikbud Kota Banjar karena pelanggaran aturan PPKM Darurat tersebut.

    “Sanksi dari kami disesuaikan dengan sanksi pelanggarannya. Teguran dari Wali Kota Banjar juga kan sanksi,” Agus menambahkan.

    Untuk itu, Agus berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi pihak lain. Apalagi angka kasus Covid-19 saat ini terus meningkat.

    “Saat ini, kita perlu kerjasama dari semua pihak dan mudah-mudahan ini menjadi kesadaran jika kita harus selalu menaati aturan yang sudah dibuat. Kota Banjar masuk dalam kategori daerah yang paling tinggi positif Covid-19 sehingga perlu kerjasama yang baik dalam level pemerintahan maupun yang lainnya,” Agus menerangkan.

    Dari pantauan FOKUSJabar, dalam sidang tipiring tersebut, Kadisdikbud Kota Banjar sempat meminta pertimbangan meski ditolak hakim. Alasannya, pihaknya tidak memiliki anggaran untuk pembayaran sanksi sebesar Rp1 juta.

    (Budiana Martin/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img