spot_img
Senin 20 Mei 2024
spot_img
More

    Ridwan Kamil Temukan 2 Perusahan “Nakal” Langgar PPKM

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Gubernur Jabar Ridwan Kamil menemukan perusahaan yang masih melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada saat dirinya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua pabrik tekstil yang berada di kabupaten Bandung, Sabtu (10/7/2021).

    Saat melakukan sidak di PT Daliatex Kusuma, dirinya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menemukan karyawan yang Work From Office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen.

    “Hasilnya ditemukan sudah mengurangi, tapi tidak taat aturan atau lebih dari 50 persen WFO,” kata dia dalam rilis.

    BACA JUGA: Ridwan Kamil Keluarkan Kepgub Alur Pelaksanaan Kurban 1442 H

    Dia mengaku, langsung menegur pimpinan perusahaan agar menaati aturan 50 persen WFO.

    “Sudah ditegur walaupun hasil verifikasinya memang ada pengurangan tapi saya ingatkan untuk tetap ikuti aturan 50 persen,” kata dia.

    Pelanggaran juga ditemukan saat sidak ke PT Candratex Sejati. Perusahaan masih melakukan WFO 100 persen. Ia pun langsung memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

    “Di pabrik yang kedua terjadi pelanggaran dan akan ditindak secara hukum sesuai aturan, ini ada Kajati yang mengawal karena karyawannya masih 100 persen,” kata dia.

    Ridwan Kamil menegaskan, walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.

    “Saya paham tapi karyawannya masih 100 persen ini akan terus kita tegaskan akan menyisir tempat-tempat kerja,” katanya.

    Sebab menurutnya, bila perusahaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, maka mobilitas masyarakat akan sulit dikurangi.

    “Kenapa harus dikurangi mobilitas karena skenarionya tanpa PPKM Darurat kurva kita tinggi. Tapi dengan PPKM Darurat akan landai,” kata Ridwan Kamil.

    (Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img