spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Akan Segera Salurkan BLT Rp. 500 Ribu

    BANDUNG,FokusJabar.id: Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga terdampak Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

    Bantuan tersebut, akan diberikan kepada warga yang tidak tercover dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kota Bandung.

    “Terdata ada 60 ribu keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan bantuan ini non DTKS. Satu KK diperkirakan jumlah bantuannya sebesar Rp 500 ribu, dan hanya menerima satu kali selama PPKM darurat,” kata Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono, saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (7/7/2021).

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, bantuan terhadap warga terdampak pandemi ini masih belum final. Namun, untuk gambarannya, akan ada 60 ribu KK.

    BACA JUGA: PTM Terbatas Batal Digelar, Disdik Kota Bandung Maksimalkan PJJ

    “Gambaran Kepala Dinas Sosial, ada 60 ribu warga non DTKS tapi belum final. Kita juga mendorong agar masyarakat, bisa terlibat dalam aksi kepedulian terhadap masyarakat yang terkena dampak,” kata Ema.

    Perlu diketahui, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 68 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Perwal yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

    PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img