spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Terdakwa Korupsi RTH Bandung Dituntut 9 Tahun Penjara

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dadang Suganda, terdakwa kasus dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung dituntut 9 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Bandung , Kamis (17/6/2021).

    Namun Dadang tetap membantah tuduhan terlibat korupsi. dia pun membeberkan beragam bantahannya. Salah satunya terkait tuduhan dirinya sebagai king maker atau orang yang ada dibalik praktik korupsi RTH itu.

    “Bagaimana saya mengaturnya, saya dengan DPRD tidak ada yang kenal,” kata Dadang usai persidangan.

    Soal mark up harga lahan, Dadang pun lagi-lagi membantah. Dia menyebut penetapan harga sudah sesuai dengan ketentuan dan rapat bersama Pemkot Bandung.

    BACA JUGA: Kasus Korupsi RTH Kota Bandung Harus Segera Diselesaikan

    “Peserta penjual tanah bareng seluruh panitia hadir pada saat pembayaran juga sama dan saya juga ikut di situ, tidak ada keisitimewaan yang lain. Ada tidak dalam persisangan saya bagi-bagi uang, tidak terbukti semuanya, ini hanya mencari sasaran orang yang bisa hartanya dirampas, saya tidak akan begitu saja menyerah karena ada keadilan, saya akan terus berdoa agar dibalas siapapun yang dzolim kepada saya, karena saya tidak melakukan seperti yang mereka tuduhkan,” kata dia, seperti dilansir Detik.

    Dia juga menyebut tidak ada persekongkolan hingga menghasilkan pembayaran yang menguntungkan dirinya. Seluruh proses pembayaran, kata Dadang, dilakukan sesuai mekanisme.

    “Kalau memang ada persekongkolan saya tidak bisa orang swasta serta merta mengeluarkan uang sendiri, itu kan ada mekanismenya uang pemerintah itu, ada pantia pembebasan tanah, ada bagian arsip, saya kira lengkap. Sembilan unsur yang ada dalam panitia pembebasan tanah itu, saya yang menjadi korban ditetapkan sebagai tersangka harus memberikan uang,” katanya.

    Dia juga menilai tuntutan selama sembilan tahun berlebihan. Sedangkan, kata dia, orang yang terlibat langsung korupsi RTH itu hanya dituntut 4 tahun penjara.

    “Salah satu contoh kalau memang dianggap saya bersalah yang lain hanya dituntut empat tahun, saya dianggap turut serta saya ada kewenangan apa, saya hanya turut serta sementara yang pokoknya hanya dituntut empat tahun, saya melihat ini ada kepanikan di JPU, jadi saya kira tolong sampaikan saja apa yang ada dalam fakta persidangan,” tutur dia.

    (Agung)

     

     

    Berita Terbaru

    spot_img