CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis tangkap pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, Jabar Kamis (15/4/2021).
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengatakan, pelaku berinisial FI merupakan warga Desa Sindangdari Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jabar, pelaku melakukan mencuri motor milik warga yang tidak jauh dari kediamnya.
“Sebelum melakukan aksinya korban telah mengintai rumah milik korban sudah dari jauh-jauh hari. Sehingga pelaku mengetahui penyimpanan kunci rumah milik korban yang disimpan di halaman rumah,” kata dia.
Lanjut Hendria, setalah mengetahui penyimpanan kunci rumah pelaku masuk rumah dengan kunci tersebut. Setelah masuk pelaku mengambil kunci sepeda motor yang disimpan oleh korban di kursi.
BACA JUGS: SMPN 1 Panawangan Ciamis Siap Melaksanakan PTM Senin Besok
“Jadi pelaku membawa motor dengan kunci motor itu sendiri,” katanya.
Hendria mengatakan, pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut lantaran terhimpit masalah perekonomian untuk kebutuhan hidup karena saat ini pelaku menganggur.
“Pelaku beralasan melakukan pencurian itu untuk menutupi kebutuhanya sehari-hari,” katanya.
Hendria melanjutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan di sel Mapolres Ciamis,” kata dia. .
(Husen/Anthika Asmara)