Kamis 12 Desember 2024

Cabuli Pelajar SMA, AY Diamankan Polres Ciamis

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis mengamankan AY (22), warga Desa Imbanagara, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. AY diduga telah mencabuli seorang perempuan berinisial PA (16).

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengatakan, tindak pidana pecabulan yang dilakukan tersangka AY terjadi pada Agustus 2020 silam. Pelaku mengajak korban yang merupakan seorang pelajar ke sebuah hotel di Kabupaten Ciamis.

“Pelaku melancarkan aksinya saat berduaan bersama korban di dalam sebuah kamar hotel. Disana pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kapolres.

Hendria menambahkan, tersangka AY ditangkap di rumahnya pada Kamis (15/4/2021) sore sekitar pukul 17.15 WIB di Dusun Karangtengah, Imbanagara, Ciamis.

“Waktu dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Hendria.

BACA JUGA: Penerima Bantuan UMKM di Kota Banjar Berkurang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AY dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka saat ini sudah dalam penahanan kami di rumah tahanan Polres Ciamis,” Hendria mengatakan.

Hendria mengimbau, warga Kabupaten Ciamis dan Pangandaran untuk terus mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus atau tergoda sehingga menjadi korban tindakan asusila atau pencabulan.

“Peran serta maupun pengawasan orangtua sangat penting dan dibutuhkan anak-anak jaman sekarang agar terhindar dari tindak kejahatan,” Kapolres menegaskan.

(Husen Maharaja/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img