spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    Polda Jabar Tangkap Sepasang Pemeran Video Syur Yang Viral

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menangkap sepasang muda mudi pembuat dan pemeran video porno yang belakangan ini viral di media sosial.

    Tersangka yaitu RTM (31) dan perempuan berinisial PVT (30) ditangkap di sebuah tempat kosan yang berada  daerah Cibinong Kabupaten  Bogor  Jumat (21/3/2021).

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniagon mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari patroli siber di jejaring internet dan media sosial, yang mendapati adanya video asusila yang tengah viral.

    Kemudian sari hasil penelusuran tim, menurut Erdi, video porno tersebut dibuat di sebuah hotel di Kab. Bogor.

    BACA JUGA: Berkunjung ke Ponpes Darul Falah Ciamis, Dit Intelkam Polda Jabar Beri Bantuan

    “Setelah dilakukan pengecekan di hotel tersebut, didapati pelaku yang ada di video tersebut adalah RTM dan PVT,”  kata Erdi, Jumat (19/3/20210.

    Kemudian barang bukti yang disita oleh subdit cyber Ditreskrimsus Polda Jabar antara lain satu set stabilizer merk bihu, satu buah lazy phone warna hitam, satu buah ATM Bank BCA, satu buah jam tangan merk Alexandre Christie, Satu buah handphone merk Xiaomi, satu buah akun member pornhub dengan username dan satu buah singkat provider Telkomsel.

     Kemudian polisi juga menyita barang bukti satu potong jaket jeans warna biru, baju dress warna merah  serta jaket jeans warna biru, satu buah tas merk Chanel warna merah, lalu satu pasang sandal wanita merk wonder FMS collection dan satu buah kacamata dengan kacamata warna hitam dan warna abu-abu.

    Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, lanjut Erdi, mereka membuat sengaja membuat konten video porno dan diunggah di situs Pornhub. Para pelaku menjual video tersebut secara pertayang (pay per view) untuk mendapatkan keuntungan.

    “Para pelaku telah memproduksi 26 video sejak bulan November 2020 yang seluruhnya diunggah di situs Pornhub. Hingga saat mereka telah mendapatkan keuntungan total mencapai Rp.19.5 juta,” kata dia.

    Pasal yang dilanggar oleh para pelaku, menurut Erdi, adalah Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Enam Milyar Rupiah.

    (Martin/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img