spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Hasil Swab Negatif, 153 Makam Covid-19 di TPU Cikadut Dibongkar

    BANDUNG,FOKUSJabar.co.id: Sebanyak 153 jenazah yang dimakamkan di TPU khusus pasien Covid-19 Cikadut Kota Bandung dipindahkan. Ratusan jenazah itu dipindah setelah hasil swab testnya negatif.

    Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan bahwa pemindahan jenazah dari TPU yang dikelola Pemkot Bandung sangat dimungkinkan. Terlebih pihaknya dalam posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris. 

    Menurut dia, pemindahan jenazah lumrah dilakukan. Namun karena pandemi, maka ada sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh.

    “Dari data per 14 Maret 2021, terdapat 999 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur protokol kesehatan, dan 153 di antaranya telah dipindahkan oleh ahli warisnya,” kata Bambamg di Bandung, Jabar, Selasa (16/3/2021).

    BACA JUGA: Prank ke Call Center Covid-19 Bandung Capai 1.500

    FOKUSJabar.id Covid-19
    Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut Kota Bandung Jabar. (FokusJabar/Yusuf Mugni)

    Pihak Distaru tidak akan mempersulit proses pemindahan jenazah. Namun memang ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi, seperti ada surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa jenazah negatif Covid-19.

    Meski begitu, para ahli waris juga harus menunjukan surat keterangan dari masyarakat sekitar pemakaman, atau kepala TPU apabila akan dipindahkan ke pemakaman keluarga. Hal ini untuk memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah dibongkar dari TPU Cikadut.

    Pihaknya pun mengingatkan bahwa proses pembongkaran dan pemakaman kembali juga tetap harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat. Dia juga menyarankan sebaiknya pemindahan dilakukan saat makam sudah berjangka sekitar dua tahun

    Untuk biaya retribusi pembongkaran makam, pihakya menetapkan sebesar Rp75 ribu. Diluar itu merupakan tanggung jawab ahli waris.

    Sementara itu, Kadinkes Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan, proses pemulasaraan jenazah dengan standar protokol kesehatan merupakan panduan khusus selama Covid-19. 

    “Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa dalam pedoman, apabila seseorang suspect atau secara klinis diduga ada gambaran Covid, walaupun swabnya belum keluar harus diperlakukan sebagai pasien Covid. Karena itu adalah perlindungan maksimal baik kepada masyarakat atau kepada yang memulasara jenazah,” kata Ahyani.

    Jika ternyata hasilnya dinyatakan negatif Covid-19, maka pihak ahli waris bisa mengajukan pemindahan dengan berkoordinasi kepada Distaru.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img