spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    Hasil KLB Partai Demokrat Didaftarkan Ke Kemenkumham, Mahfud MD: Bisa Jadi Masalah Hukum

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Konflik internal Partai Demokrat terus meruncing seiring dengan terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum pada gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) kemarin. Pemerintah pun diharapkan hadir dalam penyelesaian koflik di partai berlambang Mercy tersebut.

    Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sendiri menyatakan akan memproses hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, tersebut. Proses verifikasi terkait keabsahan KLB pun akan berjalan tanpa intervensi dan dilakukan secara adil, terlepas dari pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyebut KLB Deli Serdang ilegal.

    “Kami akan terima dan proses verifikasi akan berjalan sesuai dengan aturan. Itu hak mereka mengatakan ilegal, tapi pemerintah harus hadir dan fair, tidak berpihak. Kita akan jalankan sesuai aturan yang berlaku,” kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM, Ian Siagian dilansir okezone.com, Sabtu (6/3/2021).

    fokusjabar.id partai demokrat KLB
    Menkopolhukam Mahfud MD. (FOTO: WEB)

    Menkopolhukam Mahfud MD pun mengatakan jika pemerintah akan mengecek soal keabsahan dari KLB tersebut. Dia menilai, saat ini, KLB di Deli Serdang masih sebatas permasalahan internal Partai Demokrat. Namun, jika hasil KLB didaftarkan ke Kemenkumham, maka hal tersebut akan menjadi masalah hukum.

    “Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol,” kata Mahfud MD dalam akun twitternya seperti dilansir kumparanNEWS, Sabtu (6/3/2021).

    Terlepas dari apa pun putusan pemerintah, lanjut dia, para pihak yang merasa tak sepakat pun bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurut dia, pengadilan yang nantinya akan menentukan.

    “Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilan pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD,” kata dia.

    BACA JUGA: DPC Partai Demokrat Ciamis Minta Pemerintah Tegas Tolak KLB Deli Serdang

    fokusjabar.id partai demokrat KLB
    Menkumham RI Yasona Laoly. (FOTO: WEB)

    Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun diharapkan bersikap profesional dalam menghadapi kisruh di internal partai berlambang Mercy tersebut.

    “Tentu hasil KLB ini akan dibawa ke Kemenkumham. Saya kira profesionalitas dan independensi Menkumham penting dalam menghadapi situasi ini. Menteri harus netral dalam posisinya sesuai standar hukum yang rigid,” kata peneliti Centre for Strategis and International Studies (CSIS) Arya Fernandes dikutip dari KOMPAS.com, Sabtu (6/3/2021).

    Arya menilai, saat ini kepemimpinan AHY masih cukup kuat secara hukum. Meski kadang persoalan hukum tidak cukup untuk mempertahankan legalitas kepengurusan partai.

    Arya pun meminta Presiden Joko Widodo segera bersikap soal penetapan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB. Pasalnya, polemik yang terjadi melibatkan anggota kabinet.

    “Presiden harus bicara soal pentingnya menjaga nilai dan etika demokrasi,” Arya menambahkan.

    Arya menduga, KLB yang digelar para eks kader partai yang berseberangan dengan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) itu tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan AD/ART Partai Demokrat. Misalnya, soal jumlah kehadiran pengurus tingkat DPD dan DPC.

    Berdasarkan AD/ART, KLB harus dihadiri 2/3 dari jumlah pimpinan DPD dan 1/2 dari DPC dan disetujui majelis tinggi partai.

    “Kalau lihat data yang disampaikan Demokrat, hampir semua pemilik suara yang sah tidak hadir di sana. Dari syarat administratif, saya kira jadi persoalan,” Arya menuturkan.

    fokusjabar.id partai demokrat KLB
    Moeldoko saat memberikan sambutan pada KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. (FOTO: WEB)

    Terlepas dari pro dan kontra, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengeklaim jika KLB yang digelar di Deli Serdang dan menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu konstitusional. Kongres digelar kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    “KLB ini adalah konstitusional seperti yang tertuang dalam AD/ART,” kata Moeldoko di lokasi KLB, Jumat (5/3/2021), seperti dikutip dari akun Youtube Kompas TV.

    Moeldoko mengatakan, dirinya telah menyampaikan tiga pertanyaan kepada peserta KLB. Yakni soal kesesuaian KLB dengan AD/ART, keseriusan kader Partai Demokrat memilih dirinya sebagai ketua umum, serta komitmen kader untuk bekerja dengan penuh integritas.

    “Setelah ada kepastian, saya dengan sukarela untuk datang ke sini walaupun macetnya luar biasa,” ujar Moeldoko.

    Moeldoko menyebut dirinya sama sekali tidak memiliki kekuatan untuk memaksa peserta KLB memilih dirinya. “Saya sangat menghargai perbedaan pendapat yang terjadi dalam KLB ini. Ada yang memilih pak Moeldoko, ada yang memilih Pak Marzuki Alie. Inilah sebuah demokrasi,” kata mantan Panglima TNI itu.

    Dalam pidatonya, Moeldoko menyampaikan keyakinannya membawa Demokrat sebagai partai besar.

    Mantan kader Demokrat Marzuki Alie yang dipilih sebagai Ketua Dewan Pembina, diakuinya memiliki pengalaman di partai politik. Kemudian, para pendiri dan senior Partai Demokrat memiliki filosofi sebagai dasar organisasi.

    Lalu pimpinan DPP, DPD, DPC, dan organisasi sayap memiliki semangat. Dan dia mengaku memiliki pengalaman di militer dan pemerintahan.

    “Jadi kalau semua kekuatan ini disatukan, maka akan menggemparkan Indonesia, percayalah!” kata dia.

    BACA JUGA: Kabar Vaksin Covid-19 Palsu Beredar, Polri Siap Tindak Tegas

    fokusjabar.id partai demokrat KLB
    Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan jika KLB di Deli Serdang tidak sah, ilegal, dan inkonstitusional. (FOTO: WEB)

    Sementara di kubu lain, AHY menyatakan KLB tidak sah, ilegal, dan inkonstitusional karena tidak berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan Kemenkumham. Putra presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menuturkan, berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan apabila disetujui, didukung, dan dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

    Tak hanya itu, penyelenggaraan KLB pun harus mengantongi persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai yang diemban SBY. Karena itu, AHY menegaskan jika dirinya adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

    “Saya ulangi, saya ulangi, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan Partai Demokrat,” AHY menegaskan.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img