spot_img
Selasa 23 April 2024
spot_img
More

    Langgar Prokes, Camat Bandung Wetan Usulkan 2 Tempat Usaha Dicabut Izin Operasionalnya

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Camat Bandung Wetan, Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Sony Bachtiar mengusulkan pencabutan izin dua tempat usaha yang kerap melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). 

    “Dua tempat ini sedang dibahas tim dinas perizinan, Satpol PP, Bagian Hukum yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk pencabutan rekomendasi izin. Ini berproses karena harus ada kajiannya,” kata Sony. 

    Menurutnya, Satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan sangat intensif melakukan pengawasan dan penindakan. Pasalnya, wilayah Bandung Wetan berada di pusat kota yang banyak terdapat cafe dan tempat hiburan.

    BACA JUGA: Pembangunan Rumah Deret Taman Sari Ditarget Rampung Tahun Ini

    Selama ini cafe dan tempat hiburan kerap menjadi langganan pelanggar Prokes.

    Sebelumnya, pihaknya bersama Satpol PP dan didukung TNI/Polri sudah menyegel 24 tempat. Termasuk dua di antaranya sudah direkomendasikan untuk pencabutan izin.

    “Ada 2 tempat yang kita rekomendasikan pencabutan izin karena sudah beberapa kali melanggar Prokes. Izinnya juga menyalahi karena itu ada restoran difungsikan jadi tempat hiburan. Satu menyalahi operasional dan menyalahi jam operasinal termasuk okupansi,” ungkapnya.

    Sony mengungkapkan, tim Satgas Penanganan Covid-19 Bandung Wetan terdiri dari berbagai elemen dan terbagi tiga tim. Satu tim dibagi dua kelompok yang terus memantau dan berkeliling dari pagi hingga malam.

    “Tempat hiburan ini kucing kucingan. Kita datang sudah tutup. Begitu kita sudah tidak di tempat, buka lagi. Karena kita harus keliling dan ketika kembali lagi kita tidak segan menyegel tempat itu,” ujarnya.

    Menurut Sony, upaya pengawasan ketat ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Bandung Wetan, mengingat penyebaran di wilayah tersebut masih cukup rendah.

    Meski begitu, pihaknya akan terus siaga. Karena wilayah merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya.

    “Tahap berikutnya apabila tetap membandel setelah disegel maka kita rekomendasikan pencabutan izin. Karena ada pihak-pihak yang masih mementingkan kepentingan pribadi, mengabaikan kepentingan kita bersama yaitu masalah kesehatan,” pungkasnya.

    (Yusuf Mugni/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img