Rabu 11 Desember 2024

Polres Garut Tangkap 2 Pengedar Sabu Kalangan Menengah Kebawah

GARUT,FOKUSJabar.id: Polres Garut tangkap dua orang pengedar narkoba dengan barang bukti yang disita 12 gram sabu. Sabu siap edar tersebut biasa disuplai ke kalangan menengah ke bawah.

Dilansir detikcom Kedua tersangka pengedar sabu tersebut yakni HAK (41) dan AC (38). Keduanya ditangkap satuan Narkoba Polres Garut di kawasan pertokoan Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (17/2/2021) lalu.

“Sat Narkoba mengamankan dua orang diduga pengedar sabu, hasil dari penyelidikan,” katan Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat, Selasa (23/2/2021).

Muslih mengatakan, penangkapan pelaku awalnya hanya mengicar AC namun, ketika ditankap AC menyebut nama lain yaitu HAK yang kemudian keduanya ditangkap bersamaan.

BACA JUGA: Senin (22/2/2021) FPK Garut Dilantik Bupati

“Saat dilakukan penangkapan tersangka AC, ia juga menyebut bahwa HAK adalah bandar sabu,” kata Muslih.

Muslih menuturkan, ketika proses penangkapan, HAK hanya diam melihat proses penangkapan AC namun Polisi menggeledah juga HAK, dari penggeledahan itu barang bukti sebanyak 10 paket sabu justru ada ditangan HAK.

“Kami juga berhasil menyita sejumlah barang lain seperti telepon genggam hingga cangklong yang dibuat dari kaca pyrex,” kata dia.

Mereka biasanya menjual dengan sistem transfer dan tempel.

Polisi saat ini tengah memburu seorang pemasok yang sudah diketahui identitasnya. Sementara kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman 10 tahun sampai seumur hidup,” kata Muslih.

(Nendy/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img