spot_img
Sabtu 11 Mei 2024
spot_img
More

    Kader PDIP Tak Diperiksa, KPK Digugat ke Pengadilan

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat KPK terkait penanganan kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) Covid-19 lantaran kader PDIP Ihsan Yunus tak kunjung diperiksa,

    Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan penanganan perkara tersebut tidak secara serius dilakukan oleh tim penyidik KPK.

    “MAKI telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK atas terlantarnya penanganan perkara korupsi Bansos sembako Kementerian Sosial,” kata Boyamin, seperti dilansir KPK.

    BACA JUGA: Kapolres Banjar Bagi-bagi Buku Gambar dan Krayon 

    Boyamin mennjelaskan, alasan gugatan terkait dengan tidak pernah diperiksanya kader PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus. Padahal mengutip hasil rekonstruksi kasus, Ihsan diduga terlibat karena melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Sosial dan salah satu tersangka Matheus Joko Santoso.

    kader PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus. (web)

    Terlebih, operator Ihsan Yunus yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp1.532.844.000 dan dua sepeda merek Brompton dari Tersangka Harry Sidabuke.

    Selain itu, penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah orang tua kader PDIP itu yang berada di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur

    “Penyidiknya telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus, namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi,” kata Boyamin, seperti dilansir CNN.

    “Sehingga, patut diduga Termohon [KPK] tidak profesional,” kata dia.

    Dalam petitum gugatan, MAKI meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan secara hukum bahwa KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam terhadap perkara dugaan korupsi bansos.

    Selain itu, petitum berikutnya yakni majelis hakim agar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap Kader PDIP Ihsan Yunus dan melakukan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah diberikan Dewan Pengawas.

    (Agung)

     

     

     

     

     

    Berita Terbaru

    spot_img