spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Warga Kota Banjar Yang Menolak Vaksin Tidak akan Disanksi

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintahan Kota Banjar tidak akan menerapkan sanksi terhadap calon penerima yang menolak untuk di vaksin Covid-19.

    Pasalnya, penerapan sanksi vaksinasi ini mengacu pada instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

    Menurut Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk tidak menerapkan sanksi berupa denda atau penundaan penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Banjar, Jabar

    “Inshaa allah di Banjar tidak akan ada penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam aturan presiden tersebut,” kata Ade.

    BACA JUGA: Tim Satgas Covid-19 kota Banjar Laksanakan Operasi Yustisi

    Sementara itu, sebelumnya Sekertaris Satgas penanganan penyebaran Covid-19 Kota Banjar Edi Hardianto mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah mewajibkan masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

    “Calon penerima akan diberikan sanksi jika tidak mau melaksanakan penyuntikan vaksin Covid-19, karena ini upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus tersebut dan sudah tertuang dalam peraturan Presiden Republik Indonesia,” katanya.

    Dalam program vaksinasi covid-19 ini, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres nomor 14 Tahun 2021 tentang oerubahan atas Peraturan Presidwn nomor 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona.

    “Dalam pasalA nomor 4 di d Perpres tersebut berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksin covid-19, yang tidak mengikuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sangksi administrastif seperti penghentian jaminan sosial atau Bansos  bahkan sanksi denda,” kata Edi.

    Namun, Edi mengatakan dalam pasal 13A ayat (5) penerapan sanksi bagi calon penerima vaksin covid-19 bisa atau tidak diterapkannya oleh setiap Kepala Daerah atau badan lembaga yang memiliki kewenangannya.

    “Sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kewenangan tersebut dilakukan oleh kementrian,lembaga, Pemerintah Daerah, atau badan dengan kewenangannya,” kata dia.

    (Budiana Martin/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img