spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Karantina Wilayah Harus Dikaji Matang

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menerapkan karantina wilayah. Hal itu menyusul intruksi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penanganan Covid-19.

    Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan bahwa pemerintah daerah harus mempertimbangkan dengan matang opsi pemberlakuan karantina wilayah hingga tinggat RT. Terlebih hal itu harus memiliki regulasi sebagai dasar pemberlakuan kebijakan.

    “Harus ada regulasinya, dan apa yang disebut karantina. Dalam undang-undang karantina tidak ada istirah Rt/Rw,” kata Pandu melalui sambungan telepon, Selasa (2/2/2021).

    BACA JUGA: Soal Karantina Wilayah, Pemkot Bandung Maksimalkan Kampung Tohaga Lodaya

    Menurut dia, penerapan karantina wilayah hingga tingkat RT tergolong tidak efektif. Sebab pembatasan mobilitas masyarakat pada tingkat tersebut tidak mudah.

    “Emang orang di rw tidak boleh keluar, yang ngasih makan siapa,” kata dia.

    Jika penerapan karantina wilayah harus dialkukan, pemerintah harus bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa dimengerti dan karantina berjalan efektif.

    “Problemnya kita nggak tahu ada karatina rw, soalnya dalam undang-undang juga tidak ada,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img