spot_img
Selasa 7 Mei 2024
spot_img
More

    Penyelesaian Pandemi Covid-19 Jangan Ada Sekat Antar Pemerintah Daerah

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Penyelesaian Pandemi Covid-19 tidak boleh ada sekat antar pemerintah daerah, terutama dalam masalah perawatan pasien Covid-19.

    Direktur Eksekutif Indonesia Politics Research & Consulting (IPRC) Iman Soleh mengatakan, urusan pandemi berarti menyangkut seluruh wilayah daerah Negara Republik Indonesia (NKRI) dengan demikian dalam penyelesaianya tidak mengenal batasan daerah atau bahkan pandang bulu.

    “Pandemi Covid-19 ini merupakan bencanca Non alam yang sangat memerlukan kolaborasi pemerintah dalam penaggulanngannya,” kata Imam saat di hubungi, Rabu (27/1/2021).

    Lanjut Imam, kendati pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan berati meutuskan hubungan antar pemerintah daerah. Sebab kata dia, pembatasan dalam PSBB bukan berarti pembatasan kewilayahan.

    BACA JUGA: Debut Beni Oktovianto Terganjal Pandemi Covid-19

    “Justru Pembatasan dalam PSBB bagaimana pemimpin daerah berkolabroaso tidak ada lagi sekat begitu, kolaborasi in harus didorong menjadi antarpemimpin daerah dalam penyelesaian pandemi Covid-19,” kata Iman.

    Dia pun mengatakan, karena status pandemi, tak ada lagi pembedaan pelayanan dari aspek administratif. Siapa pun harus tetap diberikan perawatan.

    “Misalnya ada warga yang terkena Covid-19, mengenai itu dia berada maka pemerintah daerah yang lakukan pertolongan pelayanan sesuai standar adapun pembatasan sosial berskala besar adapun yang seolah-olah penyekatan itu pertama bukan penyekatan administratif, tapi penyekatan fisik,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menelepon Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Ariza meminta pemerintah pusat menambah fasilitas rumah sakit di Botabek sehingga pasien Covid-19 bukan warga Jakarta bisa dirawat di daerah masing-masing.

    “Terkait pernyataan Wagub DKI Jakarta, pertama kita maklumi beliau sangat sibuk, artinya jadi fokus perhatian utama dan Jakarta menjadi beban terberat bagi menghadapi pandemi, misal ada pernyataan yang seperti itu tetapi kalau kita kembalikan kepada norma hukum yang berlaku pandemi terjadi tidak penyekatan kewilayahan administratif tidak ada lagi penyekatan kesalahan warga yang gimana, pandemi terjadi atas dasar tadi PP21 2020 itu menyekat agar warga tidak menyebar penyakitnya seperti itu,” kata Iman.

    Ahmad Riza Patria mengatakan selama ini Jakarta melayani pasien Covid-19 yang merupakan warga non-Jakarta. Kisaran pasien non-Jakarta bisa mencapai 30 persen.

    “Sehingga yang selama ini kami melayani menampung tidak kurang dari 24 persen, bahkan bisa 28, 30 persen pasien non-Jakarta,” kata dia.

    (Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img