spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Nikah di Luar KUA, Kepala KUA Akan Dicopot

    BANJAR, FOKUSJabar.id: Di era Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kepala KUA akan diberikan sanksi jika menjadi penghulu atau menikahkan mempelai di tempat selain KUA.

    Untuk diketahui, PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Adapun aturan yang diterapkan hampir sama dengan sebelumnya, namun pembatasan jam operasional para pelaku usaha ditambah dari sebelumnya. Demikian disampaikan Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Banjar Edi Hardianto, Selasa (26/1/2021).

    BACA JUGA: Pernikahan di Kota Banjar Hanya Boleh Dilakukan Di KUA

    “Jika sebelumnya batas operasional hingga pukul 19.00 WIB, kini menjadi pukul 20.00 WIB. Tetapi bukan artinya tidak boleh buka sama sekali di jam itu, tetapi tidak makan di tempat (kalau tempat makan), bisa dibungkus atau take home,” kata Edi.

    Tidak hanya itu, perpanjangan PPKM pun menekankan agar masyarakat tidak menggelar resepsi pernikahan, terlebih setelah ada insiden terkonfirmasi positif Covid-19 klaster pernikahan beberapa waktu lalu.

    “Akad nikah hanya boleh dilakukan di KUA. Jika ada yang akan nikah di tempat lain, maka kepala KUA akan disanksi jabatan, bahkan dicopot dari jabatannya,” kata dia.

    (Budiana Martin/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img