spot_img
Kamis 18 April 2024
spot_img
More

    Pemakaman Jenazah Covid-19 di Kota Bandung Gratis

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, sejauh ini pemerintah tidak pernah memungut biaya apapun yang berkenaan dengan jasa pemakaman jenazah Covid-19.

    Hal itu menyusul adanya laporan terkait biaya jasa pemakaman jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut.

    Menurutnya, mengenai pemakaman jenazah Covid-19 menjadi tanggung jawab Pemerintah.

    “Pemerintah itu gak ada yang namanya pemakaman itu berkenaan Covid-19 dan angkutan dan sebagainya itu menciptakan cost (biaya),” kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Jabar Senin (25/1/2021).

    BACA JUGA: Covid-19, Puluhan Warga Bandung Diisolasi di Secapa AD

    Oleh karena itu, kata Ema, pihaknya sudah menginstruksikan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

    “Saya sudah mendengar dan sudah ditindaklanjuti ke Distaru untuk segera ditangani dan ini tidak menjadi ruang yang dimanfaatkan dalam tanda petik tidak bagus,” katanya.

    Ema mengatakan, persoalan seperti ini sangat membebani masyarakat terlebih di tengah kondisi pandemi. Pasalnya, kata dia, biaya yang dipatok tidak sedikit.

    “Ini membebani kepada masyarakat apalagi dengan nilai besar. Karena nilai satuannya bukan puluhan ribu tapi satuan jutaan, nah ini yang saya mintakan ke Distaru ditertibkan,” katanya.

    Sejauh ini, pihaknya masih menunggu laporan dari Distaru untuk menyiapkan serangakain solusi demi mengatasai persoalan ini.

    “Kalau saya inginnya jangan ada yang memanfaatkan jasa itu. Jadi artinya, apakah penggotongan itu disiapkan petugas Distaru, tidak dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kondisi seperti ini. Bisa saja kita menambah petugas, tapi saya menunggu laporan Distaru. Yang jelas ini sudah didengar kita, aspirasi ke kita sudah direspon, tinggal menunggu tindakan Kadistaru seperti apa,” kata Ema.

    Ema menambahkan, longgarnya pengawasan menjadi salah satu faktor terjadinya praktik pungutan biaya kematian pasien Covid-19.

    “Biasanya pelanggaran tejadi karena longgarnya pengawasan. Yang jelas, ruang ini jangan dimanfaatkan tidak jelas oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab karena untuk menghadirkan sesuatu yang legal domainnya pemerintah, bukan masyarakat,”pungkasnya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img