spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    4 Mini Market di Kota Bandung Disegel Karena Langgar PSBB

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung menyegel empat mini market di kawasan Jalan Martadinata dan Gatot Soebroto di hari ke tiga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional.

    Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, ke empat mini market tersebut terpaksa diberi sanksi lantaran telah menyalahi aturan dengan membuka usaha sebelum pukul 10.00 WIB sesuai ketentuan.

    “Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi Perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini,” kata Yana Rabu (13/1/2021).

    Menurutnya, PSPB proposional di Kota Bandung akan berlangsung ketat. Setiap pelanggar, baik perorangan atau pun badan usaha, akan diberikan sanksi apabila dalam perjalanannya melakukan pelanggaran.

    BACA JUGA: Ini Peraturan Baru Kota Bandung Selama PPKM

    “Kita lakukan penindakan, dan ingatkan bahwa Covid-19 ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi dari masyarakat. Karena pemerintah tidak bisa bergerak sendiri pastinya,” kata dia.

    Yana menegaskan, apabila ke empat mini market tersebut kembali mengulangi kesalahan. Pemkot Bandung dipastikan akan memberikan sanksi tegas yakni pencabutan izin usaha.

    Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, sejak pelaksanaan PSBB proporsional Satgas Penanganan Covid-19 langsung melaksanakan pengawasan.

    “Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB,” katanya.

    Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 akan memberiki waktu selama tiga hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.

    “Tiga hari kita sepakat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usahanya dipastikan akan kita dicabut,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img