spot_img
Selasa 19 Maret 2024
spot_img
More

    Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta, Ini Caranya

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah mulai menyalurkan BLT PKH 2021 kepada ibu hamil hingga balita atau anak usia dini 0-6 tahun sejak 4 Januari.

    Dalam laman resmi kemensos.go.id, Selasa (12/1), ibu hamil bisa mendapatkan bansos BLT PKH 2021 sebesar Rp 3 juta. Bansos ini akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

    “Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” bunyi keterangan Kemensos, seperti dilansir Detik.

    Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

    BACA JUGA: Ibu Hamil Cenderung Lebih Aman dari Covid-19

    Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

    Usai melahirkan, ibu yang mendapatkan BLT PKH 2021 juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

    BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp 3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp 2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp 2,4 juta.

    Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp 900 ribu. Kemudian SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp 1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp 2 juta.

    (Agung)

     

     

     

     

     

     

    Berita Terbaru

    spot_img