spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Mulai Hari Ini, PPKM di Kota Bandung Diberlakukan

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Mulai hari ini, Senin (11/1/2021), Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung mulai diberlakukan. Pembatasan ini akan diterapkan hingga Senin (25/1/2021) mendatang.

    Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.

    Dalam surat edaran tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.

    BACA JUGA: PPKM Bisa Picu Gelombang PHK

    Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung akan diatur dengan Peraturan Wali Kota (Perwal). Dalam Perwal akan membatasi sejumlah aktivis masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam SE Gubernur.

    “Pelaksanaannya kita lihat besok (hari ini, red), Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya baru saja keluar. Hari ini sedang dibahas sehingga Perwal harus segera sejalan dan menyesuaikan,” kata Ema, Minggu (10/1/2020).

    Ema yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung mengatakan, Perwal akan mengatur dengan mempertimbangkan beragam hal. Mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.

    “Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB,” kata dia.

    Terlepas dari hal tersebut, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah. Terutama dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).

    “Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin Prokes adalah keniscayaan,” kata Ema.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img