spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Ini Lokasi Cek Poin PPKM di Kota Cimahi

    CIMAHI,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sudah merumuskan teknis pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 sampai 25 Januari nanti.

    Dilansir dari detikcom, PPKM hampir serupa dengan teknis pada PSBB yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu. Sejumlah aturan pun akan diterapkan dan harus dipatuhi masyarakat.

    Pada PPKM nanti, akan dibuat pos pemeriksaan di titik perbatasan Kota Cimahi meliputi Padasuka, Cibeureum, Melong, Pasirkaliki, Nanjung, dan Cangkorah.

    “Kita membuat lagi pos pemeriksaan atau cek poin, jadi masyarakat keluar masuk Cimahi akan diperiksa terutama kendaraan dari luar daerah,” kata Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

    BACA JUGA: Persiapan Liga 2, PSKC Cimahi Mulai Berlatih dan Gelar Uji Coba

    Selama PPKM, pertokoan, kafe, serta restoran di Kota Cimahi hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Namun masih tetap diperbolehkan menerima pesanan hingga pukul 21.00 WIB.

    “Jadi jam 7 malam itu tutup, tidak boleh lagi ada yang makan di tempat. Kerumunan dibatasi 50 persen. Setelah jam 7 malam harus tutup, tapi boleh menerima pesan antar sampai jam 9 malam,” kata dia.

    Terkait aturan Work From Home (WFH) untuk industri, instansi, dan perkantoran, lanjut dia, sudah disepakati untuk 75 persen pegawai.

    “Untuk edarannya, akan kita sampaikan ke industri dan perkantoran. Jadi hanya 25 persen maksimal yang boleh bekerja di kantor termasuk di Pemkot Cimahi. Dipastikan itu tidak mengganggu pelayanan,” Ngatiyana menerangkan.

    Selama PPKM, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak berkerumun dan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Selama 2 minggu ini kami minta menahan diri dulu, tinggal di rumah saja. Kegiatan yang bersifat kerumunan ditunda,” kata dia.

    (Nendy/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img