spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    Soal Vaksinasi Covid-19, DPR Apresiasi Respon Cepat Jokowi

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Vaksinasi Covid-19 dimulai awal Januari 2021. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta segera menerbitkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 agar vaksinasi dimulai awal 2021. Selain itu pemerintah pun diminta memberikan transparansi yang terukur agar tidak membingungkan masyarakat.

    Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan mengatakan, percepatan penerbitan izin darurat ini layak dilakukan BPOM karena sudah mendekati awal tahun 2021 dari yang sudah dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “BPOM harus segera mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin impor pada Januari 2021. Sementara Bio Farma dan Kemen-BUMN harus segera memastikan pasokan vaksin pada 10 hari terakhir 2020 ini,” kata Farhan melalui rilisnya, Senin (21/12/2020).

    Farhan bahkan menyindir kementrian terkait yang hingga saat ini belum memberi kejelasan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menerima vaksin. Keterangan Jokowi yang memastikan vaksinasi di mulai 2021, kata Farhan, adalah bentuk respon gejolak masyarakat yang layak diapresiasi. Apalagi tanggapan cepat Presiden terhadap suara masyarakat yang ingin vaksinasi digratiskan dan tidak dikaitkan dengan keanggotaan BPJS.

    BACA JUGA: Vaksinasi Covid-19 Mulai Disosialisasikan Pemkot Tasikmalaya

    “Artinya ada akselerasi dan perubahan signifikan dari kebijakan-kebijakan kementrian dan lembaga negara yang ditugaskan menangani pandemi ini, yang terkesan bertele-tele,” kata Farhan.

    Rencananya, ada sekitar 75 juta warga Indonesia yang akan mendapatkan vaksinasi dengan biaya sendiri dan ada 104 juta mendapatkan vaksinasi gratis dengan syarat terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

    Menurut Farhan, Kemenkes harus mengeluarkan skema baru vaksinasi Covid-19 dari yang semula gratis untuk 25 juta penerima dan mandiri untuk 75 juta.

    “Kita juga berharap Kemenkeu dan Kemendag menyiapkan jalur impor khusus untuk jutaan dosis vaksin yang akan disuntukan ke jutaan orang mulai Januari 2021,” kata Farhan.

    Lebih lanjut dia meminta data kependudukan masyarakat agar sudah diterbarukan untuk efisiensi penerimaan vaksinasi.

    “Kita nantikan siapa saja prioritas penerima vaksin yang ditentukan oleh Kemenkes dengan bantuan data Dukcapil Kepmendagri dan BPS,” kata dia.

    Farhan meminta para pembantu presiden tidak setengah-setengah merealisasikan kesiapan vaksinasi. Jangan sampai janji Jokowi untuk vaksinasi Januari terhenti akibat perdebatan, bahkan kelalaian internal pembantu Jokowi.

    Meski mendapat harapan dari ketegasan dan kecepatan respon presiden. Namun masih ada pertanyaan besar dan harapan yang belum terjawab oleh kementrian dan lembaga negara pembantu presiden.

    “Pernyataan Presiden beberapa waktu lalu adalah sebuah narasi besar dari pemerintah, tetapi tidak ada transparansi dari kementrian dan lembaga negara yang kita harapkan mewujudkan perintah kepala negara. Dengan berat hati kita mencoba realistis saja,
    pemerintah tidak ada transparansi, hanya punya narasi soal vaksinasi,” kata Farhan.

    Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya menggratiskan vaksin Covid-19 kepada seluruh penduduk. Jokowi mengatakan vaksinasi akan dilakukan mulai Januari 2021.

    “Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan kalkulasi ulang, hitung ulang mengenai keuangan negara, saya sampaikan vaksin Covid-19 ke masyarakat gratis. Insya Allah vaksinasi akan dilakukan Januari 2021, semua mendapatkan vaksinasi dan gratis. Tetapi ini butuh waktu untuk disuntikkan karena data terakhir yang divaksin 182 juta orang,” kata Jokowi, Rabu (16/12/2020).

    Pemerintah Indonesia menetapkan enam jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Enam jenis vaksin itu diproduksi oleh enam lembaga berbeda, yaitu PT Biofarma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer-BioNtech, dan Sinovac Biotech.

    Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menkes Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan ini ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto pada Kamis 3 Desember 2020.  Berdasarkan SK Menkes tersebut, vaksin Covid-19 bisa dipakai setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari BPOM.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img