JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran angkat bicara terkait ormas yang kerap membuat kegaduhan. Ormas itu disebutnya bertahun-tahun melakukan hate speech dan penghasutan, Jumat (11/12/2020).
“Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menimbulkan ujaran kebencian, berita bohong. Itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun,” kata Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Fadil juga mengatakan, tindakan ormas tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat dan merusak kebinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Disamping ini tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat. Dapat merobek-robek kebinekaan kita, Karena menggunakan identitas sosial apakah suku apa agama, nggak boleh,” kata jenderal bintang dua ini, seperti dilansir Detik.
BACA JUGA: Habib Rizieq jadi Tersangka, Polisi akan Lakukan Tangkap Paksa
Fadil Imran menegaskan pihaknya akan menindak tegas ormas yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Sama halnya dengan ormas yang membuat kerumunan akan ditindak tegas.
“Siapapun yang melakukan kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan sehingga terjadi Covid, yang dapat menyebabkan korban baik keselamatan jiwa atau fisik, kemudian materil ya harus kita tindak,” tegas Kapolda Metro Jaya itu.
(Agung)