spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Oded Terbitkan 7 Intruksi Pencegahan Covid-19, Ini Isinya

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19 di Kota Bandung. Berbagai peraturan telah ditebitkan guna mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2). 

    Wali Kota Bandung Oded M. Danial pun mengeluarkan sebuah aturan untuk penegakan Protokol Kesehatan yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 007 ‎tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bandung.

    Di dalam surat yang dikeluarkan ‎20 November 2020 tersebut, Oded menyebutkan jika dibutuhkan‎ langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemkot Bandung dengan Pemerintah pusat, TNI, Polri, instansi terkait, dan seluruh komponen masyarakat sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. 

    Dalam surat tersebut,  Wali Kota Bandung mengeluarkan tujuh instruksi kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), direksi badan usaha milik daerah (BUMD), kepala bagian sekretariat daerah, camat, lurah, dan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung. 

    BACA JUGA: Prank ke Call Center Covid-19 Bandung Capai 1.500

    Berikut isi Instruksi Wali Kota Bandung Nomor 007 ‎tahun 2020

    1. Menegakan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-10 di lingkungan kerja dan atau wilayah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
    2. Menegakan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsive/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir dengan melibatkan aparat kepolisian dan Tentara nasional Indonesia.
    3. Tidak ikut dalam setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan.
    4. Melaporkan kegiatan dan atau kejadian yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan kepada aparat kepolisian dan atau Tentara Nasional Indonesia.
    5. Memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yang melanggar protokol kesehatan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai sesuai tugas dan fungsi serta tanggung jawab di lingkungan kerja masing-masing.
    6. Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.
    7. Instruksi wali kota ini berlaku pada tanggal ditetapkan (20 November 2020).

     

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img