spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember Hari Libur Nasional

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan 9 November 2020 sebagai hari libur nasional seiring hari penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Serentak.

    Jokowi menandatangani penetapan itu pada 27 November 2020 sesuai Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020.

    “Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian kutipan Keppres, Sabtu (28/11).

    Salah satu pertimbanganJokowi untuk menjadikan 9 Desember sebagai libur nasional adalah bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

    BACA JUGA: Tokoh Aksi 212 Terdepak dari Kepengurusan MUI

    Kemudian, merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

    Sebagai informasi, Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.

    Pemilihan yang digelar 9 Desember nantinya digadang-gadang akan mencetak sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi.

    (Agung)

     

    Berita Terbaru

    spot_img