spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    P3DW Ciamis Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Di masa pandemi Covid-19, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW)/Samsat Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam melakukan pembayaran kendaraan bermotor dengan sistem online.

    Menurut Kepala P3DW Kabupaten Ciamis, Andri Arfiana, dengan melakukan pembayaran sistem online, para wajib pajak tidak usah mendatangi kantor Samsat, cukup di bank terdekat yang ada di wilayah masing-masing.

    BACA JUGA: Di Bunter Ciamis, 2 Rumah Tertimpa Pohon Tumbang

    “Dengan tidak datang langsung ke kantor Samsat, itu salah satu cara pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.

    Tak hanya itu, pihaknya pun memberikan keringanan dengan tidak membayar denda yang melewati jatuh tempo.

    p3dw fokusjabar.id
    Petugas Samsat Ciamis saat membagikan Brosur sosialiasi Samsat kepada masyarakat (Foto Husen)

    “Kami tidak memberikan denda kepada wajib pajak yang telah lewat jatuh tempo pembayaran,” ucapnya.

    Secara terpisah, salah satu wajib pajak, Ny Rohimah mengaku sangat terbantu dengan sistem pembayaran dan tidak dikenakan denda. 

    “Ekonomi saat ini serba sulit sehingga tidak adanya denda sangat membantu Kami,” singkat dia. 

    (Husen Maharaja/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img