spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Uang Santunan Kecelakaan Pohon Tumbang di Kota Bandung Naik

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung meningkatkan kerja sama dengan pihak asuransi dan menambah jumlah nominal santunan yang akan didapat bagi korban ranting patah dan pohon tumbang, Rabu (11/11/2020).

    Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penghijauan DPKP3 Roslina mengatakan, setiap warga Kota Bandung yang mengalami kecelakan akibat dahan patah dan pohon tumbang dapat mengklaim kerugian di asuransi. Bahkan, tahun ini, angka maksimal klaim mengalami peningkatan.

    “Alhamdulilah, per-Oktober kemarin untuk kendaraan itu maksimal di 25 juta, kalo sebelumnya kan 14,5 juta,” kata Rosliana di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar.

    Roslina juga mengatakan, masyarakat dapat mengajukan klaim dengan melakukan laporan ke pihak kepolisan terlebih dahulu. Selanjutnya, korban dapat membawa hasil laporan ke pihak DPKP3 untuk diproses lebih lanjut.

    BACA JUGA: Pohon Tumbang di Bogor, Timpa Pagar Gedung Cagar Budaya dan Mobil

    “Jadi prosedurnya, lapor dulu ke polisi, lalu baru ke kita, nanti dari kita baru disambungkan ke pihak asuransi,” kata dia.

    Rosliana mengingatkan, klaim hanya dapat dilakukan apabila kecelakaan disebabkan dari pohon-pohon yang diawasi Pemkot Bandung. 

    “Jadi kemarin ada kejadian, yang dari kabupaten ke kita, kita tidak bisa. Jadi khsusus pohon-pohon yang ada di kota Bandung,”ungkapnya.

    Sebagai informasi, korban kecelakaan akibat dari patah dahan dan pohon tumbang dapat mengajukan klaim ke Pemkot Bandung melalui DPKP3. Untuk kerusakan kendaraan maksimal 25 Juta, Korban Luka maksimal 20 Juta, dan meninggal maksimal 50 juta.‎

    (Yusuf Mugni)

    Berita Terbaru

    spot_img