spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Dinkes Kota Bandung Minta Warga Lapor Jika Swab Test Lebih dari Rp900 Ribu

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinkes Kota Bandung, Jabar, Rita Verita mengimbau apabila ada warga yang melakukan tes swab dengan harga di atas ketentuan yakni Rp900 ribu untuk melaporkan langsung ke Dinkes.

    Hal itu sesuai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang batas biaya maksimal tes PCR virus Corona (Covid-19).

    “Ketetapan dari harga tes swab Covid-19 yaitu Rp900 ribu otomatis harga yang ditetapkan kepada siapapun harus sesuai, jangan melebihi ketentuan,” ungkap Rita di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (19/10/2020).

    Baca Juga: 3 Orang Warga Pangandaran Positif Covid-19

    Menurutnya, sejak dikeluarkan Surat Edaran Kemenkes tentang batas biaya maksimal tes PCR virus Corona (Covid-19), belum ada laporan pihak yang menjual diatas harga tersebut.

    “Kalau ada pasti kita akan menegur,” tegas Kepala Dinkes Kota Bandung.

    Selain itu, perihal swab gratis yang diberikan kepada masyarakat yang sempat kontak erat dengan positif Covid-19. Namun, untuk setelah mendapat swab pertama tidak Ada swab kedua.

    “Karena sesuai dengan ketentuan, saat ini para kontak erat setelah mendapatkan swab pertama dan dinyatakan positif harus menjalani isolasi maksimal selama 14 hari. Setelah itu, dipastikan virus tidak akan menularkan, untuk itulah tidak ada anjuran swab kedua,” ucapnya.

    Lebih lanjut Rita mengatakan, jika ada warga yang ingin melakukan swab kedua, maka itu masuk swab mandiri dengan biaya dibebankan kepada mereka yang melakukan swab.

    “Sebetulnya tidak harus swab kedua, yang penting telah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dan tidak melakukan kontak dengan siapapun,” kata Rita.

    Seperti diketahui, Kemenkes Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran (SE) tentang batas biaya maksimal tes PCR virus Corona (Covid-19). Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900 ribu.

    Keputusan tersebut telah ditetapkan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) dan telah mempertimbangkan berbagai macam komponen, seperti jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai atau reagen, komponen biaya administrasi dan beberapa komponen hukum lainnya. 

    (Yusuf Mugni/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img