spot_img
Rabu 1 Mei 2024
spot_img
More

    KSPI: UU Ciptaker Ancam Hak Cuti Buruh

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, aturan cuti dalam Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memberi celah pelanggaran hak pekerja. UU Ciptaker telah disahkan oleh DPR pada Senin (6/10/2020).

    Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur cuti panjang diberikan 1 bulan pada tahun ke-7 dan 1 bulan pada tahun ke-8

    Tapi, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan cuti panjang hanya diatur dalam Pasal 79 ayat (5) yang berbunyi: “… perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

    BACA JUGA: Hari ini Mars Sangat Dekat Bumi, ini Dampaknya

    Menanggapi hal itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan, UU Ciptaker menjadi tidak tegas karena ketentuan cuti panjang diatur dalam perjanjian kerja.

    “Maka hak-hak (cuti) itu akan berpotensi hilang,” kata Kahar, seperti dilansir CNN, Selasa (6/10/2020).

    Selain itu, ada Pasal 88 ayat 3 Omnibus Law Ciptaker di mana buruh yang menggunakan waktu istirahatnya untuk bekerja tak diberikan upah.

    Padahal, dalam Pasal 88 ayat (3) huruf e UU Ketenagakerjaan pekerja berhak atas upah atas jam istirahat yang ia gunakan untuk bekerja.

    “Hal ini berbahaya karena akan mengeksploitasi pekerja. Ketika ia harusnya istirahat tetapi diminta untuk kerja, perusahaan harusnya membayar jam istirahat itu,” tegas Kahar.

    Terakhir adalah Pasal 79 UU Ciptaker yang hanya memberikan istirahat 1 hari dan 6 hari kerja dalam 1 minggu. Sementara, UU Ketenagakerjaan mengatur istirahat 1 hari dan 2 hari dengan waktu kerja 6 hari dan 5 hari.

    “Kalau dalam UU Cipta Kerja diatur pilihan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, hilangnya ketentuan istirahat dua hari seminggu bisa membuat buruh bekerja 8 jam sehari selama enam hari karena ketentuannya jadi tidak tegas,” kata dia.

    (Agung)

     

    Berita Terbaru

    spot_img