spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Sekda: Tidak Ada Kompromi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang kompromi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Hal itu ditegaskan Sekda seiring diberlakukannya masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat.

    “Jadi sekarang kita tidak lagi menyediakan ruang permisif, tidak ada lagi ruang basa basi. Ada yang melanggar, maka kita akan sanksi dan tindak tegas,” kata Ema di Kota Bandung, Jabar Sabtu (19/9/2020).

    Salah satu makna dari penerapan AKB diperketat adalah penguatan dan ketatnya law enforcement.  Di masa ini penguatan penegakkan hukum menjadi salah satu titik tumpu yang akan terus dipertahankan.

    “Saya berharap semua warga menaati protokol kesehatan dengan memakai masker dan tetap menjaga jarak,” kata dia.

    BACA JUGA: Sekda Kota Bandung Rencanakan Kembali Cek Poin

    Adapun penutupan sejumlah ruas jalan pagi dan malam, kata dia, itu sudah hasil koordinasi Pemkot Bandung dengan Polrestabes Bandung.  Pemkot dan Polrestabes Bandung sepakat bahwa buka tutup jalan sebagai upaya membatasi pergerakkan manusia yang dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19.

    Seperti diketahui, pelaksanaan penutupan beberapa ruas jalan di Kota Bandung ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, 14:00 WIB hingga 16:00 WIB dan 21.30 WIB hingga 06.00 WIB pagi.

    Sejumlah ruas jalan yang ditutup pada pagi dan malam hari yaitu Jalan Otista-Suniaraja sampai dengan Otista-Asia Afrika, simpang Jalan Asia Afrika-Tamblong sampai dengan Asia Afrika-Cikapundung Barat. Jalan Purnawarman-Riau sampai dengan Purnawarman-Wastukencana.

    Jalan Merdeka-Riau sampai dengan Merdeka-Aceh. Jalan Merdeka-Aceh sampai dengan Jalan Merdeka-Jalan Jawa. Pada akhir pekan, buka tutup jalan sampai dengan ring dua, Jalan Lingkar Selatan bahkan sampai di wilayah perbatasan Kota.

    “Pertimbangan bahwa sebagian besar masyarakat yang harus keluar rumah untuk bekerja dan diasumsikan telah sampai pada tempat bekerjanya masing masing. Sehingga pengendalian ruas jalan tetap dapat dilakukan lebih baik,” kata dia.

    Penutupan  ruas jualan pada malam hari sudah sesuai dan konsisten dengan Perwal 37 dan Perwal 46. Pada jam itu sebagian kegiatan usaha yang mendapatkan rekomendasi untuk relaksasi diberikan batas waktu beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

    (Yusuf Mugni/Olin)

     

    Berita Terbaru

    spot_img