spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Massa Kampaye Pilkada Pangandaran Dibatasi

    PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Massa Kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Pangandaran dibatasi. Seperti yang diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2020.

    Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran Divisi Sosparmas dan SDM Maskuri mengatakan bahwa untuk jumlah peserta kampanye didalam ruangan makismal 50 orang. Sementara diluar ruangan maksimal sampai 100 orang.

    “Itu diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2020, kemudian terkait hal pengawasan ranahnya ada di Bawaslu untuk aturan tersebut,” katanya Selasa (8/9/2020).

    Kata dia, KPU sendiri baru akan disosialisasikan ke paslon, parpol dan timses. Lanjut dia, pihaknya yang dikhawatirkan adalah terjadinya klaster Covid-19 dari kampaye.

    “Jika muncul klaster baru, yang terbayangkan adalah tahapan kampanye akan terhenti dan waktu pencoblosan akan terganggu,” katanya.

    Jika muncul klaster baru, KPU jelas akan rugi banyak, mereka akan kehilangan waktu lagi untuk meneruskan tahapan. Saat ditanya apakah tahapan akan diberhentikan jikna munculnya cluster pilkada? Maskuri mengatakan kewenangan itu ada di Mendagri dan DPR RI. 

    “Soal dilanjut atau tidaknya ketika ada cluster itu bukan kewenangan kami. Kami hanya menjalankan saja,” kata dia.

    BACA JUGA: Pilkada Pangandaran, KPU Rilis 320.456 DPS

    Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan pihaknya merasa khawatir dengan kondisi pilkada Pangandaran ditengah pandemi seperti sekarang ini.

    “Makanya saat pencoblosan nanti juga akan diterapkan protokol kesehatan seketat mungkin,” katanya

    Dia juga meminta para tim sukses harus taat terhadap aturan. Jangan terbawa nafsu untuk menghimpun banyak orang saat kampanye nanti.

    “Yang terpentingkan keselamatan kita semua. Kalau nanti muncul yang dirugikan semua juga,” kata Muhtadin.

    (Agus/Antik) 

     

    Berita Terbaru

    spot_img