spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    Ini Sanksi Yang Berikan Jika tidak Bermasker di Ciamis

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Masyarakat yang tidak menggunakan masker di kawasan Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis Jawa Barat diberikan sanksi push up untuk pria dan menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk perempuan.

    Sejumlah pengendara sepeda motor, pengemudi mobil serta pejalan kaki yang tidak bermaasker  dan melintas Jalan Raya Ciamis-Kawali tepat-nya di halaman kantor  Desa Buniseuri Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis bakal terjaring rajia yang digelar oleh muspika Cipaku. Senin (24/8/2020).

    Danramil 1308/Cipaku Kapten Inf. Suharto, jajaran Koramil beserta unsur Kecamatan dan Polsek Cipaku dalam oprasi masker tersebut telah memberikan sangsi kepada sejumlah pengendara sepeda motor dan yang diboncengnya serta pengemudi mobil yang tidak mentaati aturan protokoler kesehatan dengan sangsi phus up dan menyanyikan lagu-lagu wajib nasional.

    BACA JUGA: Pasar Dadakan BMX Ciamis Kembali Ditutup

    “Untuk pelanggar pria kami berikan sangsi push up sedangkan bagi pelanggar dari perempuan kami suruh menyanyikan lagu wajib nasional,” katanya.

    Sementara itu Menurut Camat Kecamatan Cipaku Yayan MS, razia masker tersebut digelar karena saat ini masih ada sejumlah masyarakat sudah tidak mengindahkan lagi protokoler kesehatan Covid-19 padahal  sampai saat ini wabah virus Corona masih belum mereda.

    “Melihat kenyataan ditengah masyarakat yang sudah tidak mengindahkan lagi melaksanakan protokoler kesehatan maka kami dari Kecamatan, Koramil dan Polsek Cipaku melaksanakan Rajia masker,” katanya.

    Kemudian salah seorang warga sekitar Yuyun (31) yang terjaring rajia masker mengaku, lupa tidak menggunakan. Namun kendati demikian dirinya menerima sanksi yang diberikan kepada dirinya.

    “Maaf pak saya lupa membawa masker dan saya sadar salah dan setelah ini saya akan mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat kuluar rumah,” katanya.

    (Husen Maharaja/Antik)

    Berita Terbaru

    spot_img