spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    Kemenkeu Beri Kebebasan Pemda Ajukan Usulan Dana Pinjaman

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak membatasi usulan pinjaman dana ke daerah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah daerah bebas mengusulkan besaran dana pinjaman kepada pemerintah pusat.

    “Tidak diberikan batasan karena tergantung usulan pemerintah daerah. Tapi tidak semua usulan bisa dipenuhi, jadi silahkan saja Pemda sampaikan usulan,” kata Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

    Astera mengatakan, usulan besaran pinjaman dana akan dikaji terlebih dahulu dengan melihat program Pemda yang dapat mendorong perekonomian.

    “Itu sesuai dengan kebutuhan program atau kegiatan. Jadi bukan baru create suatu program baru yang kemudian dimasukkan sebagai usulan,” kata dia.

    BACA JUGA: Indonesia Ogah Ikut-Ikutan Larang TikTok

    Dia menjelaskan, sumber pendanaan pinjaman ke daerah berasal dari APBN dalam rangka PEN Rp10 trilyun. Serta dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang merupakan special vehicle mission Kemenkeu sebesar Rp5 trilyun.

    Penyaluran pinjaman yang bersumber dari APBN, lanjutnya, akan tetap dilakukan PT SMI berdasarkan perjanjian pengelolaan pinjaman antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dengan PT SMI.

    Jangka waktu pinjaman yakni 10 tahun dengan grace period dua tahun atau disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek. Sedangkan suku bunga dari dana pinjaman adalah nol persen.

    “Tapi ada biaya pengelolaan 0,185 persen dan biaya provisi 1 persen yang dibayar Pemda langsung ke PT SMI,” ujar Astera.

    Astera mengatakan, untuk pembayaran kewajiban akan diperhitungkan langsung terhadap penyaluran Dana Transfer Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) oleh DJPK berdasarkan permintaan PT SMI.

    Sementara ketentuan pinjaman yang berasal dari PT SMI, akan ditetapkan PT SMI. Jika terdapat tunggakan oleh Pemda, akan diperhitungkan dari penyaluran DAU.

    Untuk suku bunga pinjaman yang bersumber dari PT SMI kepada Pemda adalah 5,4 persen. Sedangkan selisih pembiayaan PT SMI yang sebesar 8,45 persen dengan bunga 5,4 persen akan disubsidi pemerintah pusat 3,05 persen.

    (Ageng/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img